BOGOR, KOMPAS.com - Perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor telah disetujui dan mulai berlaku sejak Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020).
Dalam pelaksanaan PSBB tahap tiga ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengatur penerapan sanksi terhadap pelanggar.
Aturan hukum itu disusun dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.
Baca juga: Pemkot Bogor Usulkan Perpanjang Masa PSBB untuk Periode Ketiga
Disebutkan, bagi seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000.
Sanksi lainnya, Pemkot Bogor akan menutup dan menyegel atau mengenakan denda sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000 terhadap setiap sektor usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran PSBB. Ini berlaku untuk jenis sektor usaha yang tidak dikecualikan.
Sanksi juga berlaku untuk rumah makan atau restoran. Dalam aturan Perwali disebut restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan take away.
Baca juga: Rentan Jadi Penyebaran Covid-19, BIN dan BNPB Gelar Rapid Test di Pasar Bogor
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara usaha atau penyegelan, dan juga denda sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 10.000.000.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku, selama dua minggu terakhir masih banyak pelanggaran di lapangan.
Berbeda dari tahap sebelumnya, sambung Bima, PSBB tahap tiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.
"Pemkot Bogor telah mengesahkan satu Perwali yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar di masa PSBB ini," kata Bima, Rabu (13/5/2020).
Ia menuturkan, sebelum benar-benar menerapkan sanksi itu, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan.
Baca juga: Pemkab Bogor Gelar Tes Massal Covid-19 di Stasiun Bojong Gede
Tujuannya, kata Bima, agar masyarakat dapat mematuhi aturan maupun sanksi PSBB yang telah dibuat.
Dirinya melanjutkan, meski data kasus Covid-19 di Kota Bogor menunjukkan pelandaian kurva, ia meminta semua pihak tetap waspada.
Hal itu lantaran Kota Bogor masih dekat dengan daerah yang menunjukan pertumbuhan kasus yang cukup tinggi. Kedua, antisipasi pergerakan manusia menjelang Idul Fitri.
"Saat ini, ikhtiar Pemkot Bogor adalah menyelamatkan sebanyak mungkin manusia. Itu saja," pungkas Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.