Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Pembuatan SIM Baru di Satpas Daan Mogot Masih Beroperasi Selama PSBB

Kompas.com - 13/05/2020, 13:38 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak tetap beroperasi normal di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, saat pandemi Covid-19.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, tak ada perubahan persyaratan mengenai pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot.

"Masih bisa (membuat SIM baru), sama saja prosesnya. Tak ada perubahan. Hanya saja ada prosedur protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Hedwin saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Pandemi Covid-19, Bisa Perpanjang Selama Juni 2020

Hedwin mengatakan, masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat mendatangi Satpas Daan Mogot di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ruang pelayanan, dan menerapkan physical distancing.

"Tempat cuci tangan sudah ada. Mereka diwajibkan menggunakan masker, pada saat tiba di Satpas diwajibkan mencuci tangan, mematuhi physical distancing, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki satpas," ungkap Hedwin.

Polisi juga memberlakukan pembatasan jam operasional layanan pengurusan SIM di Satpas Daan Mogot.

Layanan operasional pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00.

Baca juga: Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tabrak Pedagang Mie Ayam hingga Tewas di Kalideres

Sementara untuk pelayanan perpanjangan SIM belum beroperasi. Penghentian layanan perpanjangan SIM hingga 29 Mei 20020

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan batas waktu sebulan selama Juni 2020 untuk memperpanjang SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei 2020.

Warga yang masa berlaku SIM habis selama penghentian layanan dapat mengurus perpanjangan SIM selama Juni 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM juga diberikan kepada pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit.

"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com