TANGERANG, KOMPAS.com - Posko larangan mudik di KM 30 gerbang tol Cikupa ruas Tol Tangerang-Merak mulai dibuka dan dioperasionalkan pada Selasa (12/5/2020) kemarin.
Direktur Teknik & Operasional PT Marga Mandalasakti, Rinaldi mengatakan, Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menempatkan lokasi Posko Larangan Mudik di KM 30 arah Merak Gerbang Tol Cikupa Ruas Tol Tangerang-Merak.
"Pemeriksaan kendaraan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai sejak pukul 08.00 pagi," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: 7 Mobil Travel Gelap yang Angkut Pemudik di Pasar Rebo Dijaring Dishub
Rinaldi mengatakan, sebelumnya titik pengecekan kendaraan berada di KM 26 Ruas Tol Jakarta-Tangerang, namun kini bergeser di KM 30 Ruas Tol Tangerang-Merak.
Sebagai pihak manajemen, Rinaldi mengatakan, ASTRA Tol Tangerang-Merak tetap siaga dan mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tabrak Pedagang Mie Ayam hingga Tewas di Kalideres
"Adapun tiga titik posko check point di exit Ruas Tol Tangerang-Merak tetap dilaksanakan, yaitu di Exit Gerbang Tol Cilegon Timur, Exit Gerbang Tol Cilegon Barat dan Gerbang Tol Merak," tutur dia.
Rinaldi menyampaikan, dukungan terhadap pemberlakuan Posko Larangan Mudik di KM 30 merupakan bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
Rinaldi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berkendara dan menaati peraturan pemerintah terkait PSBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.