JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat mulai memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar aturan PSBB di wilayahnya, Rabu (13/5/2020).
"Hari ini kita mencoba mengimplementasikan peraturan gubernur nomor 41 tahun 2020, seperti tidak menggunakan masker, serta berkumpul," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, saat ditemui di sela kegiatan penindakan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, seperti dikutip Antara.
Warga yang kedapatan tak memakai masker langsung didata oleh petugas Satpol PP, lalu diberikan masker kain gratis.
Baca juga: Ingat! Langgar PSBB di Jakpus Bakal Pakai Rompi Oranye dan Bersihkan Fasilitas Umum
Apabila pelanggar tidak memiliki kartu tanda penduduk, mereka akan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB' dan melakukan kerja sosial membersihkan sampah di trotoar jalan raya.
Seperti yang dialami Rizky Alhara, pendatang asal Padang, Sumatera Barat yang tak memakai masker.
Dia menerima sanksi memakai rompi oranye dan memungut sampah.
"Saya lupa pakai masker, karena sibuk. Saya disuruh pakai rompi, kemudian memungut sampah plastik," ujarnya.
Baca juga: Pelanggar PSBB Bakal Dijerat Pidana jika Melawan Saat Diberi Sanksi Petugas
Meskipun dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 telah disebutkan pelanggar PSBB dikenakan sanksi denda kisaran Rp 100.000-Rp 250.000, namun Satpol PP Jakarta Pusat sejauh ini masih memberikan sanksi sosial.
Sanksi denda hanya diberikan kepada pelanggar yang tidak kooperatif dan membahayakan warga lainnya.
Adapun dengan pemberlakuan sanksi ini, warga diharapkan bisa lebih peduli tentang kesehatan diri sendiri dan orang lain dalam upaya menangani pandemi COVID-19.
Dengan hadirnya Pergub Nomor 41 Tahun 2020, setiap warga yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta bisa dikenai sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.
Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020
Berdasarkan pergub itu, warga bisa dikenai sanksi kerja sosial jika melakukan pelanggaran aturan PSBB berupa:
- Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;
- Berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum;
- Melaksanakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan;
- Mengendarai mobil dengan penumpang melebihi ketentuan dan/atau tidak memakai masker;
- Mengendarai sepeda motor dengan membonceng penumpang beda alamat dan/atau tidak memakai masker;
- Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang;
- Pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi ketentuan, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.