JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Muhammad Helmi, menjelaskan soal puskemas yang tak melayani pembuatan surat kesehatan untuk warga yang ingin keluar kota ditengah pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan, surat tersebut sebenarnya masih bisa diajukan ke Puskesmas.
Namun, yang boleh mengajukan hanya warga dengan profesi yang dikhususkan pemerintah.
"Jadi teman-teman di puskemas itu selektif, bukan tidak mengeluarkan tetapi selektif. Yang dibuat bukan surat keterangan sehat tapi surat waspada," kata Helmi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Puskesmas Bangka Tidak Layani Pembuatan Surat Sehat untuk Bepergian ke Luar Jabodetabek
Jika merujuk dari peraturan pemerintah pusat, yang diizinkan keluar atau masuk wilayah dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni mereka yang bekerja dalam pelayanan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar.
Selain itu, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Kelompok lain, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
"Jadi supaya warga tidak berbondong-bondong karena merasa saya kan tidak Covid dan jadinya minta surat untuk pulang kampung," kata Helmi.
Nantinya, warga yang meminta surat waspada dari setiap puksemas atau RSUD setempat akan menjalani rapid test dan serangkaian tes kesehatan lainnya.
Setelah itu, baru pihak puskesmas atau RSUD mengeluarkan surat waspada tersebut sebagai salah satu syarat pergi keluar kota.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan