Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Akan Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Bekerja, Pemprov DKI Pilih Ikuti Aturan PSBB

Kompas.com - 13/05/2020, 16:07 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan Pemprov DKI Jakarta tetap akan mengikuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait aktivitas pekerja dan perusahaan yang harus beroperasi di saat Covid-19.

Hal ini untuk menanggapi kebijakan pemerintahan yang bakal mengizinkan usia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas termasuk bekerja.

Andri mengaku tetap akan memakai aturan bahwa yang bisa bekerja hanya pegawai atau karyawan di 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB.

Baca juga: Wawali Kota Bekasi Dukung Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas, padahal Faktanya...

"Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha yang bersangkutan dan Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang hanya dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya," ucap Andri saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Jika perusahaan tersebut masuk dalam kategori dikecualikan selama PSBB, maka harus tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

"Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri) tetap harus tutup sementara sampai penerapan PSBB," kata dia.

Kemudian, bagi perusahaan yang masuk kategori yang tidak dikecualikan tetapi mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol Covid-19.

Baca juga: Usia di Bawah 45 Tahun Dianggap Tak Rentan Covid-19, Bagaimana Faktanya di Kabupaten Bekasi?

Diketahui, izin beraktivitas bagi warga di bawah 45 tahun dengan alasan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

Baca juga: Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini

Kematian tertinggi, kata dia, datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.

Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," ujarnya.

Adapun 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi sebagai berikut:

  1. Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.
  2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
  3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
  4. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
  5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
  6. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
  7. Sektor perhotelan.
  8. Sektor konstruksi.
  9. Sektor industri strategis.
  10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
  11. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com