JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengumumkan akan menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan sebelumnya telah ditetapkan naik tetapi kemudian dibatalkan lagi. Kali ini, iuran itu akan kembali dinaikkan.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
Adapun peserta kelas III baru akan naik pada 2021.
Djuhri, petugas satpam sebuah perumahan di kawasan Cinere, Depok, merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Hal itu akan semakin mempersulit dirinya. Saat ini, karena ada wabah Covid-19, ia hanya mendapat upah 50 persen.
"Saya kelas II, yang masih nyangkut (pembayaran) BPJS-nya sama saya istri sama satu anak. Kalau naik makin habis penghasilan," kata Djuhri, Rabu (135/2020).
Walau merasa keberatan, Djuhri (52) mengatakan dia tidak ingin memusingkan kenaikan iuran tersebut. Ia hanya berharap pelayanan BPJS Kesehatan lebih baik.
Menurut dia, yang menjadi masalah saat ini adalah kenaikan iuran terjadi pada saat ekonomi masyarakat mengalami penurunan dratis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.