JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengumumkan akan menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan sebelumnya telah ditetapkan naik tetapi kemudian dibatalkan lagi. Kali ini, iuran itu akan kembali dinaikkan.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
Adapun peserta kelas III baru akan naik pada 2021.
Djuhri, petugas satpam sebuah perumahan di kawasan Cinere, Depok, merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Hal itu akan semakin mempersulit dirinya. Saat ini, karena ada wabah Covid-19, ia hanya mendapat upah 50 persen.
"Saya kelas II, yang masih nyangkut (pembayaran) BPJS-nya sama saya istri sama satu anak. Kalau naik makin habis penghasilan," kata Djuhri, Rabu (135/2020).
Walau merasa keberatan, Djuhri (52) mengatakan dia tidak ingin memusingkan kenaikan iuran tersebut. Ia hanya berharap pelayanan BPJS Kesehatan lebih baik.
Menurut dia, yang menjadi masalah saat ini adalah kenaikan iuran terjadi pada saat ekonomi masyarakat mengalami penurunan dratis.
"Ini saya mending masih ada gajian setengah. Masih bisa kebayar BPJS. Lah yang pada nganggur," ungkapnya.
Djuhri menambahkan, besar kemungkinan dia akan mengajukan penurunan kelas BPJS menjadi kelas III jika keuangan keluarganya semakin menipis saat iuran sudah dinaikkan.
"Ya pinginnya mah enggak naik, cuma mau gimana dari pada pusing. Kalau bisa turun (kelas), turun kelas III aja murahan sedikit. Soalnya BPJS kan perlu juga kalau sakit atau apa kan," kata dia.
Surya (58), seorang pelaku usaha di Jakarta Timur mengatakan, pemerintah tidak peka dengan kondisi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Bukan cuma karena pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi, tapi setelah Covid-19 ini selesai kan juga belum tentu ekonomi masyarakat akan bisa kembali ke normal," kata Surya.
Menurut dia, banyak orang, termasuk dirinya, kehilangan pendapatannya akibat pandemi Covid-19. Surya berpandangan, tidak seharusnya pemerintah menaikkan iuran BPJS pada masa sulit seperti sekarang.
"Ini sekarang saja saya sudah enggak keluar rumah sama sekali dua bulan. Biaya sehari-hari tinggal mengandalkan tabungan, untung anak saya 1 sudah kerja walaupun gajinya ya cukup enggak cukup," tuturnya.
Menurut dia, kenaikan iuran akan semakin mempersulit masyarakat yang saat ini tengah berjuang untuk bertahan hidup dan berupaya memperbaiki kondisi keuangannya.
"Pendapatan saya sekarang bener-bener nol. Nah ini saya sekeluarga ada lima orang yang harus saya tanggung BPJS-nya. Kemahalan kalau jadi 500.000 karena kelas II," ungkapnya.
Jika turun ke kelas III agar lebih murah, Surya merasa ragu dengan pelayanan yang akan didapatkan.
"Apalagi kalau kelas I, II naik begini pasti banyak yang mendadak turun jadi kelas III, pelayanannya bisa membludak," kata Surya.
Yulli (30), pengajar tari, yang menjadi peserta BPJS kelas I mengatakan akan langsung pindah kelas jika iuran benar-benar dinaikkan. Yulli menjelaskan, pada saat ini dia sudah kesulitan membayar iuran BPJS karena upah yang berkurang akibat tempat kerjanya diliburkan.
"Awal kan milih kelas satu ya biar dapat pelayanan yang jelas gitu. Cuma karena kondisi sekarang dan naik juga, kayaknya pindah kelas II atau III aja. Yang penting masih bisa kepake buat jaga-jaga," pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, KPCDI Segera Gugat Kembali ke MA
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS dalam beleid tersebut:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Namun, pada 2021 subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Presiden Joko Widodo juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.