JAKARTA,KOMPAS.com - Pria berinisial KWP ditangkap karena menanam ganja di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, KWP sudah menanam ganja selama empat bulan terakhir.
Saat digerebek, polisi mendapati enam batang ganja setinggi 80 cm dan sejumlah daun ganja.
Baca juga: Ditinggal Tiga Rekannya, Seorang Perampok di Bekasi Ditangkap Warga
"Kita temukan enam batang ganja dan juga daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram dan pupuk dan lainya," kata Budi, Rabu (13/5/2020).
Kepada polisi, KWP mengaku hanya mengkonsumsi ganja dan tidak menjualnya. Namun, penyidik tidak sepenuhnya percaya.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Atas perbuatannya, KWP dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.