JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono, mengatakan tersangka KWP kerap membeli bibit ganja dari Belanda via media online.
Bibit tersebut kemudian ditanam di dalam rumah yang sudah dilengkapi dengan pupuk, pot, dan perlengkapan lainya.
"Dia sudah menanam selama empat bulan, empat bulan ya. Untuk bibitnya sendiri beli online dari Belanda," kata Budi Sartono, Rabu (13/5/2020).
Budi mengatakan pihaknya akan menelusuri proses masuknya bibit ganja tersebut ke Indonesia.
Baca juga: Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pria di Kemang Ditangkap Polisi
Untuk diketahui, KWP sudah menanam ganja di dalam kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan selama empat bulan.
Dia menggunakan lampu khusus bersinar ultraviolet untuk menghangatkan tanaman agar ganja tetap tumbuh.
Saat digerebek pada Selasa (12/5/2020), polisi mendapati enam batang ganja setinggi 80 cm sedang tertanam di dalam pot.
"Kita temukan enam batang ganja dan juga daun daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram dan pupuk dan lainya," kata Budi.
Baca juga: Pria Ini Pasang Lampu Sinar Ultraviolet untuk Tanam Ganja dalam Rumah
Dia mengaku ganja tersebut hanya dikonsumsi secara pribadi. Namun polisi tidak sepenuhnya percaya.
Penyidik akan menelusuri kemungkinan peredaran ganja tersebut.
Atas perbuatannya, KWP dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.