BEKASI, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang masyarakat berkerumun lebih dari lima orang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu termuat dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 yang berlaku untuk kawasan Bodebek (Bogor Raya-Depok-Bekasi Raya).
Pada Pasal 11, tertulis bahwa masyarakat yang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB terancam dikenakan sanksi.
Baca juga: Kegiatan Sosial Budaya Dilarang Selama PSBB Bodebek, Ini Sanksi bagi Pelanggar
Pemberian sanksi nantinya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah setempat.
Sanksi yang dimaksud berupa teguran tertulis atau teguran lisan.
Selain itu, Satpol PP juga berhak memberi hukuman melakukan kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum.
Baca juga: Pelanggar PSBB Bodebek di Sekolah dan Rumah Ibadah Hanya Ditegur, Tak Didenda
Kemudian, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Adapun PSBB di Bodebek ini resmi diperpanjang. PSBB jilid III ini berlangsung mulai tanggal 13 Mei hingga 26 Mei 2020.
PSBB masih diperpanjang tersebut dengan alasan masih terdapat kasus-kasus Covid-19 baru di wilayah Bodebek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.