BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi akan memberi sanksi kepada pengelola tempat hiburan dan pariwisata yang tetap buka saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku. Sanksinya berupa penyegelan dan denda Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.
Hal itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020. Dalam pasal 9 peraturan itu disebutkan, setiap penanggung jawab tempat hiburan dan tempat wisata yang tidak menutup aktivitas atau menutup fasilitasnya dan tak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 selama penerapan PSBB terancam diberi sanksi.
Fasilitas tempat hiburan dan tempat wisata itu bisa disegel dan didenda Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Baca juga: Sanksi PSBB Berlaku, Kelurahan Rorotan Bagikan 1.090 Masker Kain Gratis agar Warga Tak Didenda
Penyegelan tempat usaha maupun tempat pariwisata itu akan berlaku hingga akhir pemberlakuan PSBB.
Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bekasi.
PSBB di Bekasi serta Depok dan Bogor telah diperpanjang. PSBB jilid tiga itu berlangsung mulai hari ini hingga 26 Mei 2020.
PSBB diperpanjang karena masih terdapat penambahan kasus Covid-19 baru di wilayah-wilayah itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.