BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi fokus batasi pergerakan masyarakat selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid tiga.
Mulai Rabu (13/4/2020) kemarin, Kota Bekasi resmi perpanjang PSBB hingga 26 Mei 2020. PSBB diperpanjang dengan alasan belum adanya pengurangan kasus Covid-19 yang signifikan.
Pasalnya, selama dua kali penerapan PSBB, pergerakan masyarakat yang keluar masuk Kota Bekasi masih tinggi.
Baca juga: Usulkan PSBB Jilid III, Pemkota Bekasi Fokus Kurangi Pergerakan Masyarakat hingga Tertibkan PMKS
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berujar, pada PSBB kali ini Pemkot memasang target untuk kurangi pergerakan masyarakat hingga 30 persen.
Meski diakui berat, mengurangi pergerakan masyarakat harus dilakukan demi memutus rantai penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona tipe 2 tersebut.
Berikut beberapa hal yang akan diupayakan Pemkot Bekasi untuk mengurangi pergerakan masyarakat, yakni:
Salah satu yang akan dilakukan Pemkot Bekasi, yakni meminta masyarakat yang hendak keluar masuk Kota Bekasi untuk membawa surat kerja dari perusahaan-perusahaan yang dikecualikan.
Perusahaan yang dikecualikan tersebut, yakni yang bergerak dalam sektor pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Baca juga: PSBB Diperpanjang, Warga yang Keluar Bekasi Akan Diminta Surat Kerja
Tri mengatakan, surat kerja berlaku untuk penumpang kereta rel listrik (KRL) atau commuter line maupun masyarakat yang bekerja di luar Kota Bekasi, yang melintas di 32 titik check point PSBB.
“Tidak hanya untuk penumpang KRL, ini termasuk untuk yang menggunakan angkutan pribadi dan umum. Misal di check point nanti dicek ada tidak suratnya itu, sehingga bisa menekan pergerakan,” kata Tri, Senin lalu.
Tri mengatakan, kali ini pihak Pemkot akan mengawasi betul masyarakat yang hendak keluar rumah.
Sehingga yang keluar rumah dipastikan hanya mereka yang memiliki tujuan bekerja, bukan untuk sekedar nongkrong.
Baca juga: PSBB Kota Bekasi Diperpanjang hingga 26 Mei, Pemkot Kini Fokus Batasi Pergerakan Warga
Membatasi pergerakan yang dimaksud pemerintah bertujuan agar masyarakat tetap berada di dalam rumah. Sehingga diharapkan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pemerintah akan memberi sanksi jika masyarakat berkerumun lebih dari lima orang.
Dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020 yang berlaku untuk kawasan Bodebek, masyarakat yang berkerumun dapat dikenakan sanksi paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Tidak Pakai Masker di Bogor, Depok, dan Bekasi saat PSBB Bisa Kena Denda