JAKARTA,KOMPAS.com - Jajaran Polres Jakarta Selatan menciduk seorang tersangka kepemilikan ganja di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (12/5/2020).
Pria berinisial KWP ini bukan hanya memiliki beberapa linting ganja, tetapi dia juga menanam ganja di kediamannya.
Namun, jangan salah sangka, tanaman yang masuk ke dalam jenis narkotika itu bukan ditanam di tanah pekarangan rumah seperti tumbuhan pada umumnya, melainkan ditanam di dalam kediaman KWP.
Baca juga: Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pria di Kemang Ditangkap Polisi
Ketika menangkap KWP di kediamannya, polisi mendapati enam batang pohon ganja setinggi 80 sentimeter.
"Kami temukan enam batang ganja dan juga daun daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram dan pupuk dan lainya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono, Rabu (13/5/2020).
Atas perbuatannya, KWP dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berikut beberapa fakta menarik dari kasus tanam ganja di dalam rumah:
1. Tanam ganja di dalam rumah sudah empat bulan
Budi Sartono mengatakan, KWP sudah menanam ganja tersebut selama empat bulan di dalam rumah.
Dia menaman ganja di dalam pot yang telah dilengkapi dengan pupuk dan peralatan lain untuk menanam tumbuhan.
Dia menaman ganja di dalam rumah untuk menghindari kecurigaan warga ataupun petugas.
Polisi kini tengah melacak peredaran ganja berhasil dipanen KWP, karena ada kemungkinan ganja tersebut dibudidayakab untuk kemudian diedarkan.
2. Tanam ganja dengan lampu sinar ultraviolet
Budi Sartono mengatakan, tersangka KWP menggunakan lampu khusus untuk menanam ganja di dalam rumah.
Lampu tersebut berfungsi untuk memberikan panas kepada tanaman agar bisa tumbuh.
Baca juga: Pria Ini Pasang Lampu Sinar Ultraviolet untuk Tanam Ganja dalam Rumah