Pengecualian berlaku bagi pengemudi yang membawa penumpang dalam rangka gawat darurat kesehatan, berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, serta pemotor yang membonceng penumpang sealamat.
5. Hotel, restoran, dan proyek yang langgar PSBB
Pengelola hotel dan restoran harus memastikan lokasinya tak menimbulkan kerumunan, seperti hanya melayani pesan-antar, serta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Restoran yang melanggar akan dikenai teguran dan denda Rp 5-10 juta, sedangkan hotel dikenakan teguran serta didenda Rp 25-50 juta. Selain itu, keduanya akan disegel hingga pelaksanaan PSBB di wilayah Bodebek berakhir.
Baca juga: Pemerintah Akan Denda Pengemudi dan Derek Kendaraan yang Langgar PSBB di Bogor, Depok, Bekasi
Bagi pengelola proyek, para pekerja harus dipastikan terkonsentrasi di lokasi kegiatan konstruksi.
Apabila tidak, pengelola akan didenda Rp 25-50 juta dan akan disegel apabila mengulangi pelanggaran.
6. Sekolah dan kerumunan kegiatan ibadah berjamaah
Penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar pemberhentian sementara kegiatan di tempat selama PSBB di Bodebek dikenakan teguran.
Selaras, teguran juga akan dilayangkan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu selama PSBB Bodebek.
7. Instansi yang nekat melangsungkan kegiatan sosial/budaya
Kegiatan sosial/budaya yang berlangsung padahal bukan termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan akan dikenakan beragam sanksi.
Selain kegiatan akan dipaksa berhenti, individu yang terlibat akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial.
Baca juga: [UPDATE] Covid-19 13 Mei di Depok: Kematian Pasien Positif Stagnan, tapi Kematian Suspect Naik Terus
Bagi badan usaha yang menggelar kegiatan yang dilarang tadi, maka akan dikenakan denda Rp 5-10 juta serta terancam dicabut izin usahanya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.