JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan pemberian sanksi pada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Ada beberapa poin yang diatur dalam aturan penerapan sanksi tersebut. Salah satunya ialah sanksi bagi mereka yamg keluar rumah tanpa menggunakan masker.
Baca juga: Pergub Baru Anies, Warga Didenda Maksimal Rp 250.000 jika Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Penerapan sanksi tersebut diharapkan bisa meningkatkan efektivitas penerapan PSBB dalam rangka memerangi Covid-19.
Namun, di sisi masyarakat, terkena denda di saat kondisi seperti ini tentu sangat memberatkan. Tak ada cara lain untuk terhindar dari sanksi selain patuh.
Menyikapi hal tersebut, warga bersama dengan aparat Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara membagi-bagikan ribuan masker gratis.
Baca juga: Sanksi PSBB Berlaku, Kelurahan Rorotan Bagikan 1.090 Masker Kain Gratis agar Warga Tak Didenda
Berbagai kalangan seperti Komunitas Facebook Rorotan Bicara Ungkap Sejuta Cerita (ROBUSTA), Pengelola RPTRA, PMI Jakarta Utara dan Provinsi turut aktif menyumbangkan masker berbahan kain bagi warga Rorotan.
"Semua unsur ikut berpartisipasi dengan memberikan bantuan masker kain melalui Kelurahan Rorotan," kata Lurah Rorotan Idham Mugabe dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Tak ayal, dari partisipasi tersebut, Kelurahan Rorotan memiliki 1090 lembar masker kain untuk dibagi-bagikan ke warga agar terhindar dari virus corona dan sanksi pemerintah.
Bantuan masker tersebut kemudian diserahkan ke Kelurahan Rorotan untuk mempermudah proses distribusi.
Ribuan masker itu bisa didapat warga Rorotan secara cuma-cuma dengan cara mendatangi Kantor Kelurahan dan menunjukkan identitas diri.
Baca juga: Tidak Pakai Masker di Bogor, Depok, dan Bekasi saat PSBB Bisa Kena Denda
"Warga bisa datang langsung ke Kelurahan Rorotan dan menunjukan KTP kepada petugas untuk pencatatan kemudian perorang akan menerima 2 pcs masker kain," ucap Idham.
Pembagian masker kain gratis ini telah disosialisasikan pihak Kelurahan dengan memasang spanduk di berbagai titik.
Idham mengatakan, terlepas dari aturan yang ada, menggunakan masker apabila keluar rumah merupakan bentuk partisipasi warga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Saya harap warga Rorotan bisa mematuhi aturan PSBB agar penyebaran COVID-19 bisa terhenti," ujar Idham.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.