Walaupun memiliki perbedaan pandangan, Anies tetap meminta jajarannya untuk melaporkan perkembangan kasus Covid-19 yang mulai meningkat pada periode Januari hingga Februari 2020.
"Jumlahnya terus meningkat pada bulan Januari dan Februari. Kemudian kami segera memutuskan, untuk semua orang di kantor kami, jajaran Pemprov DKI Jakarta, mereka semua diberi kewenangan untuk menangani Covid-19 ini," ungkap Anies.
Pemerintah pusat pun tidak mengizinkan Pemprov DKI untuk melakukan pengujian laboratorium terkait Covid-19.
Baca juga: Kemenkes: Perbedaan Data Covid-19 Tidak Perlu Diperdebatkan Lagi
Kemenkes hanya mengizinkan Pemprov DKI untuk mengirimkan sampel kasus Covid-19 yang nantinya akan diuji di laboratorium nasional.
"Ketika jumlahnya mulai naik terus, pada waktu itu kami tidak diizinkan melakukan pengujian. Jadi, setiap kali kami memiliki kasus, kami mengirimkan sampel ke laboratorium nasional," kata Anies.
Perbedaan pendapat Pemprov DKI dan pemerintah pusat tak berhenti sampai di situ.
Kemenkes kembali mengumumkan belum ditemukan adanya kasus Covid-19 di Jakarta saat Pemprov DKI telah mengirimkan beberapa sampel kasus ke laboratorium.
Baca juga: Presiden Instruksikan Pusat dan Daerah Transparan soal Data Covid-19
"Kemudian, laboratorium nasional akan menginformasikan hasilnya positif atau negatif. Pada akhir Februari, kami bertanya-tanya mengapa (hasilnya) negatif semua," ungkap Anies.
Tak setuju dengan hasil Covid-19 yang diumumkan pemerintah pusat, Anies akhirnya memutuskan untuk mengumumkan sendiri hasil pemantauan Pemprov DKI kepada publik.
"Pada saat itu saya memutuskan untuk bicara kepada publik dan saya katakan kami telah memantau, ini adalah angkanya," ungkap Anies.
Baca selengkapnya di sini.
Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Rabu (13/5/2020).
Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin.
Dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda.
Baca juga: Warga DKI Bahu Membahu agar Terhindar dari Covid-19 dan Sanksi PSBB
Satpol PP dan berbagai instansi terkait lantas berperan sebagai penegak kebijakan tersebut.