Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Blak-blakan Anies soal Data Covid-19 yang Tertutup | Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta

Kompas.com - 14/05/2020, 09:08 WIB
Sabrina Asril

Editor

Walaupun memiliki perbedaan pandangan, Anies tetap meminta jajarannya untuk melaporkan perkembangan kasus Covid-19 yang mulai meningkat pada periode Januari hingga Februari 2020.

"Jumlahnya terus meningkat pada bulan Januari dan Februari. Kemudian kami segera memutuskan, untuk semua orang di kantor kami, jajaran Pemprov DKI Jakarta, mereka semua diberi kewenangan untuk menangani Covid-19 ini," ungkap Anies.

Pemerintah pusat pun tidak mengizinkan Pemprov DKI untuk melakukan pengujian laboratorium terkait Covid-19.

Baca juga: Kemenkes: Perbedaan Data Covid-19 Tidak Perlu Diperdebatkan Lagi

Kemenkes hanya mengizinkan Pemprov DKI untuk mengirimkan sampel kasus Covid-19 yang nantinya akan diuji di laboratorium nasional.

"Ketika jumlahnya mulai naik terus, pada waktu itu kami tidak diizinkan melakukan pengujian. Jadi, setiap kali kami memiliki kasus, kami mengirimkan sampel ke laboratorium nasional," kata Anies.

Perbedaan pendapat Pemprov DKI dan pemerintah pusat tak berhenti sampai di situ.

Kemenkes kembali mengumumkan belum ditemukan adanya kasus Covid-19 di Jakarta saat Pemprov DKI telah mengirimkan beberapa sampel kasus ke laboratorium.

Baca juga: Presiden Instruksikan Pusat dan Daerah Transparan soal Data Covid-19

"Kemudian, laboratorium nasional akan menginformasikan hasilnya positif atau negatif. Pada akhir Februari, kami bertanya-tanya mengapa (hasilnya) negatif semua," ungkap Anies.

Tak setuju dengan hasil Covid-19 yang diumumkan pemerintah pusat, Anies akhirnya memutuskan untuk mengumumkan sendiri hasil pemantauan Pemprov DKI kepada publik.

"Pada saat itu saya memutuskan untuk bicara kepada publik dan saya katakan kami telah memantau, ini adalah angkanya," ungkap Anies.

Baca selengkapnya di sini.

2. Denda bagi pelanggar PSBB Jakarta sampai Rp 50 juta

Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Rabu (13/5/2020).

Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin.

Dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda.

Baca juga: Warga DKI Bahu Membahu agar Terhindar dari Covid-19 dan Sanksi PSBB

Satpol PP dan berbagai instansi terkait lantas berperan sebagai penegak kebijakan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Ngaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Ngaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

Megapolitan
Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com