Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Blak-blakan Anies soal Data Covid-19 yang Tertutup | Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta

Kompas.com - 14/05/2020, 09:08 WIB
Sabrina Asril

Editor

Baca selengkapnya soal ragam jenis sanksi dan denda PSBB di Jakarta di sini.

3. Cara mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos Jakarta

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta memasuki hari ke-34.

Kebijakan ini sengaja diberlakukan guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.

Namun, pembatasan tersebut rupanya juga turut berdampak pada aspek ekonomi di Ibu Kota.

Demi membantu masyarakatnya yang terkendala masalah ekonomi selama pandemi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menggelar program kolaborasi sosial berskala besar (KSBB).

Baca juga: Bansos Tahap 2 DKI Jakarta Senilai Rp 255.000 per Paket

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat untuk ikut memberikan donasi melalui program KSBB.

"Program ini merupakan kolaborasi sosial dari warga untuk warga lainnya yang membutuhkan dengan Pemprov DKI Jakarta sebagai fasilitator program," tulis Anies melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (30/4/2020).

Anies juga menyebut bahwa KSBB merupakan program dengan tujuan utama untuk memberikan bantuan pangan berupa makanan siap saji pagi-malam, sembako, paket lebaran, serta THR uang tunai.

Nantinya, keempat jenis bantuan tersebut akan didistribusikan secara merata kepada RW rentan, pesantren, panti sosial asuhan anak, panti sosial bagi lanjut usia, panti sosial disabilitas dan lokasi prioritas lainnya di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Aduan yang Diterima Ombudsman, dari Bansos Tak Merata hingga Tak Jelasnya Relaksasi Kredit

Lantas apakah Anda termasuk orang yang akan menerima program bantuan KSBB dari Pemprov DKI Jakarta?

Untuk mengetahuinya, Anda dapat mengikuti beberapa langkah singkat berikut ini.

- Pertama-tama, Anda dapat mengunjungi situs resmi KSBB https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi

Baca langkah selanjutnya di sini.

Tangkapan layar video pelanggar PSBB di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggunakan rompi oranye saat menjalani sanksi kerja sosial.DOK.PRIBADI Tangkapan layar video pelanggar PSBB di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggunakan rompi oranye saat menjalani sanksi kerja sosial.

4. Sanksi sosial sapu jalan hingga bersihkan WC

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat akan memberlakukan sanksi kerja sosial bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berupa menyapu jalan hingga membersihkan WC umum.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan untuk pemberlakuan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.

"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum menyapu jalan selama sejam," ujar Tamo di Jakarta, Rabu (13/5/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Sanksi Sosial PSBB Mulai Berlaku, Para Pelanggar Dibikin Jera

Namun, sebelum pemberlakuan sanksi, pihaknya masih menunggu penyempurnaan Pergub tersebut, khususnya masalah-masalah teknis seperti hukuman atau sanksi bagi pelanggar jenis tertentu.

Di samping itu, peralatan bagi pelanggar PSBB telah dipersiapkan, seperti rompi pelanggaran, alat kebersihan, maupun beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com