Baca selengkapnya soal ragam jenis sanksi dan denda PSBB di Jakarta di sini.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta memasuki hari ke-34.
Kebijakan ini sengaja diberlakukan guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Namun, pembatasan tersebut rupanya juga turut berdampak pada aspek ekonomi di Ibu Kota.
Demi membantu masyarakatnya yang terkendala masalah ekonomi selama pandemi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menggelar program kolaborasi sosial berskala besar (KSBB).
Baca juga: Bansos Tahap 2 DKI Jakarta Senilai Rp 255.000 per Paket
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat untuk ikut memberikan donasi melalui program KSBB.
"Program ini merupakan kolaborasi sosial dari warga untuk warga lainnya yang membutuhkan dengan Pemprov DKI Jakarta sebagai fasilitator program," tulis Anies melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (30/4/2020).
Anies juga menyebut bahwa KSBB merupakan program dengan tujuan utama untuk memberikan bantuan pangan berupa makanan siap saji pagi-malam, sembako, paket lebaran, serta THR uang tunai.
Nantinya, keempat jenis bantuan tersebut akan didistribusikan secara merata kepada RW rentan, pesantren, panti sosial asuhan anak, panti sosial bagi lanjut usia, panti sosial disabilitas dan lokasi prioritas lainnya di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Aduan yang Diterima Ombudsman, dari Bansos Tak Merata hingga Tak Jelasnya Relaksasi Kredit
Lantas apakah Anda termasuk orang yang akan menerima program bantuan KSBB dari Pemprov DKI Jakarta?
Untuk mengetahuinya, Anda dapat mengikuti beberapa langkah singkat berikut ini.
- Pertama-tama, Anda dapat mengunjungi situs resmi KSBB https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi
Baca langkah selanjutnya di sini.
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat akan memberlakukan sanksi kerja sosial bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berupa menyapu jalan hingga membersihkan WC umum.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan untuk pemberlakuan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.
"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum menyapu jalan selama sejam," ujar Tamo di Jakarta, Rabu (13/5/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Sanksi Sosial PSBB Mulai Berlaku, Para Pelanggar Dibikin Jera
Namun, sebelum pemberlakuan sanksi, pihaknya masih menunggu penyempurnaan Pergub tersebut, khususnya masalah-masalah teknis seperti hukuman atau sanksi bagi pelanggar jenis tertentu.
Di samping itu, peralatan bagi pelanggar PSBB telah dipersiapkan, seperti rompi pelanggaran, alat kebersihan, maupun beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.