Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Blak-blakan Anies soal Data Covid-19 yang Tertutup | Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta

Kompas.com - 14/05/2020, 09:08 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernua DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan panjang lebar kepada media Australia soal kebingungannya akan data kasus Covid-19.

Anies mengaku sudah mendeteksi adanya suspect Covid-19 sejak bulan Januari. Puskesma dan jajaran rumah sakit daerah mulai mengantisipasi orang-orang dengan gejala terjangkit virus corona.

Mereka menjalani tes. Namun, saat seluruhnya dites pada bulan Februari, hasilnya tak ada satu pun yang positif.

Kementerian Kesehatan menyatakan mereka negatif Covid-19.

Baca juga: Anies Ungkap Kebingungan soal Data Covid-19: Ingin Transparan, tapi Kemenkes Tak Mau

Ditambah, sikap pejabat di pusat yang tidak menurut Anies tidak sejalan dengan prinsipnya untuk bisa terbuka dan memberikan kepastian bagi warga.

Berita soal keraguan Anies atas data Covid-19 ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin, Rabu (13/5/2020).

Baca empat berita populer Megapolitan di bawah ini:

1. Keraguan Anies soal data Covid-19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim sudah mulai memonitor dan melacak kasus-kasus potensial terkait Covid-19 sejak Januari 2020, atau dua bulan sebelum pengumuman kasus pertama positif Covid-19 yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Dalam kesempatan wawancara bersama media Australia The Sydney Morning Herald dan The Age, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berani blak-blakan tentang langkah yang telah ditempuh Pemprov DKI untuk melacak kasus Covid-19 dan pendapatnya yang berseberangan dengan pemerintah pusat.

Baca juga: Tak Percaya Kurva Covid-19 Melandai, Anies: Ini Tak Akan Segera Berakhir

Kepada dua media asing tersebut, Anies mengaku mulai melakukan langkah antisipasi Covid-19 sejak Januari 2020, setelah mendengar kasus soal virus baru di Wuhan, China.

Padahal, saat itu, dia masih mengenal penyakit dari Wuhan tersebut dengan nama pneumonia Wuhan.

"Kami mulai mengadakan pertemuan dengan semua rumah sakit di Jakarta, menginformasikan mereka tentang apa yang saat itu disebut pneumonia Wuhan, saat itu belum disebut Covid," ujar Anies dalam artikel The Sydney Morning Herald yang terbit pada 7 Mei lalu.

Langkah antisipasi Pemprov DKI Jakarta justru berseberangan dengan sikap pemerintah pusat.

Anies mengaku bingung dengan sikap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI, yang menyatakan belum ditemukan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta pada periode Januari-Februari 2020.

Baca juga: Melihat Besarnya Kasus Kematian Suspect Covid-19 yang Tak Diumumkan Pemerintah Pusat

Padahal, kala itu, Pemprov DKI telah memiliki data adanya kasus Covid-19 di Jakarta.

Walaupun memiliki perbedaan pandangan, Anies tetap meminta jajarannya untuk melaporkan perkembangan kasus Covid-19 yang mulai meningkat pada periode Januari hingga Februari 2020.

"Jumlahnya terus meningkat pada bulan Januari dan Februari. Kemudian kami segera memutuskan, untuk semua orang di kantor kami, jajaran Pemprov DKI Jakarta, mereka semua diberi kewenangan untuk menangani Covid-19 ini," ungkap Anies.

Pemerintah pusat pun tidak mengizinkan Pemprov DKI untuk melakukan pengujian laboratorium terkait Covid-19.

Baca juga: Kemenkes: Perbedaan Data Covid-19 Tidak Perlu Diperdebatkan Lagi

Kemenkes hanya mengizinkan Pemprov DKI untuk mengirimkan sampel kasus Covid-19 yang nantinya akan diuji di laboratorium nasional.

"Ketika jumlahnya mulai naik terus, pada waktu itu kami tidak diizinkan melakukan pengujian. Jadi, setiap kali kami memiliki kasus, kami mengirimkan sampel ke laboratorium nasional," kata Anies.

Perbedaan pendapat Pemprov DKI dan pemerintah pusat tak berhenti sampai di situ.

Kemenkes kembali mengumumkan belum ditemukan adanya kasus Covid-19 di Jakarta saat Pemprov DKI telah mengirimkan beberapa sampel kasus ke laboratorium.

Baca juga: Presiden Instruksikan Pusat dan Daerah Transparan soal Data Covid-19

"Kemudian, laboratorium nasional akan menginformasikan hasilnya positif atau negatif. Pada akhir Februari, kami bertanya-tanya mengapa (hasilnya) negatif semua," ungkap Anies.

Tak setuju dengan hasil Covid-19 yang diumumkan pemerintah pusat, Anies akhirnya memutuskan untuk mengumumkan sendiri hasil pemantauan Pemprov DKI kepada publik.

"Pada saat itu saya memutuskan untuk bicara kepada publik dan saya katakan kami telah memantau, ini adalah angkanya," ungkap Anies.

Baca selengkapnya di sini.

Sejumlah petugas Satpol PP mengamankan seorang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggalakkan penertiban PMKS yang berkeliaran saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah petugas Satpol PP mengamankan seorang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggalakkan penertiban PMKS yang berkeliaran saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

2. Denda bagi pelanggar PSBB Jakarta sampai Rp 50 juta

Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Rabu (13/5/2020).

Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin.

Dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda.

Baca juga: Warga DKI Bahu Membahu agar Terhindar dari Covid-19 dan Sanksi PSBB

Satpol PP dan berbagai instansi terkait lantas berperan sebagai penegak kebijakan tersebut.

Baca selengkapnya soal ragam jenis sanksi dan denda PSBB di Jakarta di sini.

Warga bisa mengecek apakah dirinya tercatat sebagai penerima bansos lewat situs corona.jakarta.go.id/id/ksbb yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.Situs Covid-19 Pemprov DKI Jakarta Warga bisa mengecek apakah dirinya tercatat sebagai penerima bansos lewat situs corona.jakarta.go.id/id/ksbb yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

3. Cara mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos Jakarta

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta memasuki hari ke-34.

Kebijakan ini sengaja diberlakukan guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.

Namun, pembatasan tersebut rupanya juga turut berdampak pada aspek ekonomi di Ibu Kota.

Demi membantu masyarakatnya yang terkendala masalah ekonomi selama pandemi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menggelar program kolaborasi sosial berskala besar (KSBB).

Baca juga: Bansos Tahap 2 DKI Jakarta Senilai Rp 255.000 per Paket

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat untuk ikut memberikan donasi melalui program KSBB.

"Program ini merupakan kolaborasi sosial dari warga untuk warga lainnya yang membutuhkan dengan Pemprov DKI Jakarta sebagai fasilitator program," tulis Anies melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (30/4/2020).

Anies juga menyebut bahwa KSBB merupakan program dengan tujuan utama untuk memberikan bantuan pangan berupa makanan siap saji pagi-malam, sembako, paket lebaran, serta THR uang tunai.

Nantinya, keempat jenis bantuan tersebut akan didistribusikan secara merata kepada RW rentan, pesantren, panti sosial asuhan anak, panti sosial bagi lanjut usia, panti sosial disabilitas dan lokasi prioritas lainnya di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Aduan yang Diterima Ombudsman, dari Bansos Tak Merata hingga Tak Jelasnya Relaksasi Kredit

Lantas apakah Anda termasuk orang yang akan menerima program bantuan KSBB dari Pemprov DKI Jakarta?

Untuk mengetahuinya, Anda dapat mengikuti beberapa langkah singkat berikut ini.

- Pertama-tama, Anda dapat mengunjungi situs resmi KSBB https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi

Baca langkah selanjutnya di sini.

Tangkapan layar video pelanggar PSBB di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggunakan rompi oranye saat menjalani sanksi kerja sosial.DOK.PRIBADI Tangkapan layar video pelanggar PSBB di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggunakan rompi oranye saat menjalani sanksi kerja sosial.

4. Sanksi sosial sapu jalan hingga bersihkan WC

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat akan memberlakukan sanksi kerja sosial bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berupa menyapu jalan hingga membersihkan WC umum.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan untuk pemberlakuan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.

"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum menyapu jalan selama sejam," ujar Tamo di Jakarta, Rabu (13/5/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Sanksi Sosial PSBB Mulai Berlaku, Para Pelanggar Dibikin Jera

Namun, sebelum pemberlakuan sanksi, pihaknya masih menunggu penyempurnaan Pergub tersebut, khususnya masalah-masalah teknis seperti hukuman atau sanksi bagi pelanggar jenis tertentu.

Di samping itu, peralatan bagi pelanggar PSBB telah dipersiapkan, seperti rompi pelanggaran, alat kebersihan, maupun beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com