JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang kerap berbeda pendapat dan kebijakan.
Salah satu hal yang terasa sering tak sejalan adalah masalah kebijakan di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat mengumumkan bakal kembali mengizinkan warga di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas.
Tentu saja hal ini langsung menuai polemik baik dari warga maupun instansi terkait di daerah sebagai pelaksana.
Baca juga: Saat Pemerintah Izinkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas
Misalnya, di Jakarta yang saat ini justru memperketat aturannya melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemprov Jakarta bukan melonggarkan, malah mengetatkan aturan PSBB dengan menerapkan sanksi lantaran penambahan kasus Covid-19 terus terjadi. Kurva penambahan kasus tiap harinya pun naik turun, sehingga belum bisa dikatakan melandai.
Namun, setelah menuai ragam komentar, pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Percepatan Covid-19 mengklarifikasi maksud pernyataan warga di bawah 45 tahun boleh beraktivitas.
Baca juga: Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali
Berikut runut peristiwa terkait rencana awal diperbolehkannya warga di bawah 45 tahun tetap beraktivitas di luar rumah, respons Pemprov DKI Jakarta, hingga koreksi dari pemerintah pusat.
Pemerintah pusat menyebutkan alasan mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum teratasi.
Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).
Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.
Baca juga: PHK Massal, Lulusan SMA Hingga D3 Rela Jadi Asisten Rumah Tangga
Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen. Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," lanjutnya.
Kematian tertinggi, kata dia, datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.
Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
Baca juga: Doni Monardo Sadar Warga 45 Tahun ke Bawah Bisa Jadi Carrier Covid-19
"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata dia.
Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan untuk tetap di rumah. Sementara kelompok non-rentan atau usia 45 tahun ke bawah diberi kesempatan untuk mengais rezeki.
Namun, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," tambah Doni.
Pemprov DKI tetap ikuti PSBB
Terkait usulan Doni itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan tetap akan memakai aturan bahwa yang bisa bekerja hanyalah pegawai atau karyawan di 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB.
"Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha yang bersangkutan dan Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang hanya dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya," ucap Andri.
Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Bekerja, Pemprov DKI Pilih Ikuti Aturan PSBB
Jika perusahaan tersebut masuk dalam kategori dikecualikan selama PSBB maka harus tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
"Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri tetap harus tutup sementara sampai penerapan PSBB," kata dia.
Kemudian, bagi perusahaan yang masuk kategori yang tidak dikecualikan tetapi mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol Covid-19.
Berdasarkan kurva kasus positif di DKI, dalam satu pekan terakhir penambahan jumlah pasien masih belum terlihat melandai.
Data terlihat tidak stabil karena satu hari bisa bertambah puluhan kasus, namun keesokan harinya bisa bertambah lebih dari 100 kasus.
Rinciannya sebagai berikut :
7 Mei : 4.775 pasien positif
8 Mei : bertambah 126 pasien positif menjadi 4.901
9 Mei : bertambah 47 pasien positif menjadi 4.948
10 Mei : bertambah 192 menjadi 5.140
11 Mei : bertambah 55 pasien positif menjadi 5.195
12 Mei : bertambah 108 pasien positif menjadi 5.303
13 Mei : bertambah 134 pasien positif menjadi 5.437
Meski demikian, DKI Jakarta juga mencatatkan angka kesembuhan yang tinggi. DKI Jakarta mencatatkan kasus kesembuhan Covid-19 tertinggi pada Selasa (12/5/2020) lalu.
Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id, pasien positif Covid-19 yang sembuh hingga Selasa sebanyak 1.262 orang.
Jumlah sembuh ini bertambah 427 orang dibanding Senin (11/5/2020) yang berjumlah 835 orang.
Jumlah ini juga menjadi yang tertinggi sejak awal Covid-19 merebak di Ibu Kota.
Lalu pada hari Rabu (13/5/2020) bertambah 15 orang pasien positif yang sembuh.
Baca juga: Kala Anies Blak-blakan tentang Data Covid-19 yang Disembunyikan sejak Awal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyadari wabah Covid-19 ini tak akan segera berakhir. Dia pun meragukan jika kurva kasus Covid-19 di Indonesia disebut mulai melandai, karena kenyataannya di Jakarta tidak demikian.
Landainya kurva di Jakarta, sebagai episentrum persebaran Covid-1, kerap menjadi alasan pemerintah pusat untuk melakukan berbagai relaksasi kebijakan PSBB, termasuk salah satunya soal warga di bawah 45 tahun boleh beraktivitas di luar rumah.
Meralat pernyataan
Setelah pernyataan Doni menuai pro dan kontra, dia pun meralat langsung pernyataannya keesokan harinya.
Ia menyebutkan, warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.
"Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi," kata Doni dalam video conference, Selasa (11/5/2020).
Baca juga: Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini
Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Sejak awal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi.
Namun, Doni menyarankan agar pihak perusahaan di 11 sektor tersebut hanya mempekerjakan pegawai berusia 45 tahun ke bawah.
"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.