Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tangsel Tak Menutup Kemungkinan Kenakan Sanksi ke Pelanggar PSBB Seperti di Jakarta

Kompas.com - 14/05/2020, 13:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satlantas Polres Tangerang Selatan yang menjadi Satuan Gugus Tugas turut mengevaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk meminimalisasi pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando mengatakan, tak menutup kemungkinan mereka akan mengenakan sanksi yang lebih tegas sebagaimana telah diterapkan di DKI Jakarta.

"Saat ini di DKI sudah keluar Pergub penerapan salah satunya terkait sanksi denda kepada pelanggar PSBB di Jakarta. Tidak menutup kemungkinan Banten juga akan mengeluarkan aturan yang sama ke depannya," kata Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Pembangunan Flyover Gaplek Rampung, Warga Tangsel Berharap Macet Dapat Teratasi

Meski begitu, Bayu menekankan, penerapan sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Banten.

Untuk saat ini, kata Bayu, polisi juga bisa menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

Aturan tersebut bisa diterapkan, misalnya untuk pengendara yang tidak memakai masker saat naik motor.

"Itu akan dihentikan petugas Polri dan Dishub. Terus pengendara melawan petugas, nah itu bisa dikenakan Pasal 93, kalau mukul bisa Pasal 214, 216, 218 KUHP," kata Bayu.

Sebelumnya, Satlantas Polres Tangsel telah melakukan pengalihan arus pada lima titik yang menjadi perbatasan kota lain dan Tangerang Selatan selama PSBB.

Pengalihan arus itu dilakukan sejak pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Bayu mengatakan, pengalihan arus pada lima titik ruas jalan tersebut dilakukan karena masih banyaknya pengendara yang melakukan pelanggaran di tengah penerapan PSBB.

"Upaya itu merupakan hasil evaluasi PSBB tahap 1 kemarin. Pada malam hari, khususnya masuk puasa di tengah malam masih banyak yang keluyuran, bahkan ada yang tawuran," kata Bayu.

Hal itu menjadi catatan bagi Satuan Gugus untuk memperketat guna meminimalisasi pelanggaran selain adanya check point.

"Kita gugus tugas akan lebih ketat lagi, selain check point yang sudah jalan. Upaya kita ya dengan menghambat atau mengalihkan akses jalur menuju kota atau titik keramaian yang selama ini masih dijadikan tempat kumpul tak jelas," katanya.

Berikut akses jalur yang akan dialihkan untuk mengurangi kegiatan masyarakat :

1. Jalur titik Gading Serpong untuk jalur Tangerang Kota dan ke Tangsel

2. Jalur titik TL Victor, Muncul, dan Taman Tekno 

3. Jalur titik perempatan Gaplek yang mengarah Pamulang 

4. Depan RS Sari Asih yang mengarah Pamulang

5. Titik jalan Pondok Aren Penabur Mahagoni

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com