TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satlantas Polres Tangerang Selatan yang menjadi Satuan Gugus Tugas turut mengevaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk meminimalisasi pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando mengatakan, tak menutup kemungkinan mereka akan mengenakan sanksi yang lebih tegas sebagaimana telah diterapkan di DKI Jakarta.
"Saat ini di DKI sudah keluar Pergub penerapan salah satunya terkait sanksi denda kepada pelanggar PSBB di Jakarta. Tidak menutup kemungkinan Banten juga akan mengeluarkan aturan yang sama ke depannya," kata Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Pembangunan Flyover Gaplek Rampung, Warga Tangsel Berharap Macet Dapat Teratasi
Meski begitu, Bayu menekankan, penerapan sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Banten.
Untuk saat ini, kata Bayu, polisi juga bisa menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Aturan tersebut bisa diterapkan, misalnya untuk pengendara yang tidak memakai masker saat naik motor.
"Itu akan dihentikan petugas Polri dan Dishub. Terus pengendara melawan petugas, nah itu bisa dikenakan Pasal 93, kalau mukul bisa Pasal 214, 216, 218 KUHP," kata Bayu.
Sebelumnya, Satlantas Polres Tangsel telah melakukan pengalihan arus pada lima titik yang menjadi perbatasan kota lain dan Tangerang Selatan selama PSBB.
Pengalihan arus itu dilakukan sejak pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Bayu mengatakan, pengalihan arus pada lima titik ruas jalan tersebut dilakukan karena masih banyaknya pengendara yang melakukan pelanggaran di tengah penerapan PSBB.
"Upaya itu merupakan hasil evaluasi PSBB tahap 1 kemarin. Pada malam hari, khususnya masuk puasa di tengah malam masih banyak yang keluyuran, bahkan ada yang tawuran," kata Bayu.
Hal itu menjadi catatan bagi Satuan Gugus untuk memperketat guna meminimalisasi pelanggaran selain adanya check point.
"Kita gugus tugas akan lebih ketat lagi, selain check point yang sudah jalan. Upaya kita ya dengan menghambat atau mengalihkan akses jalur menuju kota atau titik keramaian yang selama ini masih dijadikan tempat kumpul tak jelas," katanya.
Berikut akses jalur yang akan dialihkan untuk mengurangi kegiatan masyarakat :
1. Jalur titik Gading Serpong untuk jalur Tangerang Kota dan ke Tangsel
2. Jalur titik TL Victor, Muncul, dan Taman Tekno
3. Jalur titik perempatan Gaplek yang mengarah Pamulang
4. Depan RS Sari Asih yang mengarah Pamulang
5. Titik jalan Pondok Aren Penabur Mahagoni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.