JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia menyampaikan, di tengah Pandemi Covid-19 ini, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah secara berjemaah.
Hal ini termuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menyampaikan, shalat Idul Fitri berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang, yakni satu orang imam dan tiga orang makmum.
Baca juga: Shalat Idul Fitri Boleh Berjemaah di Luar Rumah, Ini Syaratnya
Shalat ini pun harus dipimpin oleh ayah atau seorang pria dewasa.
“Anggota keluarga lainnya yang jadi makmum,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Namun, jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Junaidi mengatakan, khotbah dilakukan secara optional.
“Sementara itu khotbah bisa dilakukan secara optional atau sunnah,” kata dia.
Salat Idul Fitri di rumah dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan "Ash salatu jami'ah".
Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, terlebih dahulu membaca niat: Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala
Artinya, Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
Berikut tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri:
1. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
2. Membaca Doa Iftitah.
3. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama.Di sela-sela setiap takbir membaca pelan: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar.Artinya, Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.