JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mempersilahkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan agar menyesuaikan kemampuan membayar iuran.
Hal itu merespons keputusan Pemerintah menaikan iuran BPJS.
"Kita tidak menghalangi malah kita menyambut dengan adanya itu," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Iqbal menjelaskan bahwa penurunan kelas memang merupakan hak dari peserta BPJS.
Baca juga: Dilema Warga Iuran BPJS Naik, Tak Ada Penghasilan akibat Pandemi, Turun Kelas Ragu Pelayanan
Sehingga mereka bisa menyesuaikan kemampuan pembayaran, terutama saat ada kenaikan iuran.
"Karena itu menjadi hak peserta, maka BPJS kesehatan dalam posisi menerima saja yang menjadi keputusan peserta," ujar dia.
Lantaran informasi kenaikan iuran baru disampaikan pemerintah, kata dia, hingga saat ini belum ada peningkatan aktivitas penurunan kelas kepesertaan.
Baca juga: Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Pilih Turun Kelas
Iqbal mengatakan, jika nantinya terjadi peningkatan jumlah peserta yang menurunkan kelas BPJS, hal itu merupakan hal wajar.
"Karena itu memang opsi yang menjadi hak sepenuhnya dari peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan," kata Iqbal.
Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Baca juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya...
Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:
Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000
Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.