JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengimbau masyarakat untuk tidak pawai keliling saat malam takbiran menjelang Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Aturan itu juga tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.
“Ini demi menjaga jiwa manusia, artinya harus mengikuti protokol kesehatan nasional. Jadi tak ada tradisi pawai keliling wilayah,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Shalat Idul Fitri Berjemaah Bisa Dilakukan di Rumah Minimal 4 Orang, Begini Tata Cara Pelaksanaannya
Namun, umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Pada Bagian IV Fatwa MUI Nomor 48, dalam situasi Pandemi Covid-19, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital sebagai tanda menyambut perayaan Idul Fitri.
Pelaksanaan takbir pun bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
“Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan,” tulis Fatwa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.