Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Saat Silaturahim Lebaran di Jabodetabek

Kompas.com - 14/05/2020, 14:47 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat yang hendak melaksanakan mudik lokal atau silaturahim dengan kerabat atau keluarga saat Lebaran di Jabodetabek untuk mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Contoh mudik lokal adalah keluarga yang tinggal di daerah Kalideres, Jakarta Barat mengunjungi kerabat di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.

"Mari kita lebih sederhanakan lagi mudik lokal ini dengan istilah silaturahim keluarga. Selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu masih kami akan perbolehkan," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Mudik Lokal Diperbolehkan asal Ikuti Aturan PSBB

PSBB bertujuan untuk memutus rantai penularan wabah penyakit infeksi pernapasan Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) 

Sambodo mengatakan, aturan PSBB harus dipatuhi jika melaksanakan mudik lokal. Warga harus tetap mengenakan masker saat keluar rumah, pengendara motor diperbolehkan berboncengan dengan catatan memiliki alamat yang sama pada kartu identitas.

Pembatasan penumpang pada mobil juga berlaku, yaitu jumlah penumpang tak boleh melebihi 50 persen kapasitas angkut.

Yang tidak boleh dilakukan

Sambodo melarang warga Jabodetabek mudik keluar wilayah Jabodetabek. Semua kendaraan yang hendak keluar wilayah Jakarta akan disuruh putar balik di pos-pos penyekatan.

"Asalkan dia tidak keluar wilayah, artinya enggak bisa apabila mau silaturahim ke Bandung, itu tidak bisa. Dia melanggar area," ujar Sambodo.

Sambodo juga meminta masyarakat menghindari kerumunan lebih dari 5 orang. Aturan physical distancing atau jaga jarak tetap harus dilakukan saat silaturahim ke rumah kerabat.

Selain itu, Sambodo melarang kegiatan open house. Alasannya, kegiatan open house bisa mengundang kerumunan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Diminta Buat Payung Hukum Larangan Silaturahim Saat Pandemi

"Kami juga akan melarang untuk misalnya menggelar open house, mengundang banyak orang. Nanti akan membahayakan semua orang dan tidak ada physical distancing," ungkap Sambodo.

Pemerintah telah melarang warga mudik. Presiden Joko Widodo telah menyatakan hal itu saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka pada 21 April.

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April pukul 00.00 WIB. Sanksi yang diterapkan adalah polisi akan menyuruh mobil yang membawa pemudik untuk putar arah.

Polisi telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan guna menyekat kendaraan yang hendak keluar wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com