JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mempersilahkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan guna menyesuaikan kemampuannya membayar iuran.
Hal tersebut menyusul adanya pengumuman kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II mulai pada 1 Juli 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa penurunan kelas peserta kepesertaan sudah bisa diajukan masyarakat secara online.
Baca juga: Dilema Warga Iuran BPJS Naik, Tak Ada Penghasilan akibat Pandemi, Turun Kelas Ragu Pelayanan
Dengan syarat, yang bersangkutan harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS minimal satu tahun.
"Bisa pakai mobile JKN, atau menghubungi call center 1500400 nanti dipandu di sana. tapi kan memang ada ketentuan ya, bahwa dia periode kepesertaan dikelas yang sama itu berlaku untuk satu tahun," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Iqbal mengatakan, peserta BPJS yang belum satu tahun terdaftar atau sempat pindah kelas tidak bisa langsung mengajukan pemindahan kelas
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah masyarakat sembarang berpindah-pindah kelas setiap bulannya dan mempersulit BPJS menyiapkan pembiayaan kesehatan.
"Perubahan kelas itu harus difikirkan masanya. karena setelah dia merubah itu kan harus menunggu satu tahun," ungkapnya.
Adapun pengajuan turun kelas secara online dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan masuk menu ubah data peserta.
Nantinya peserta akan mendapatkan kode verifikasi untuk memasukkan data perubahan ataupun mengunggah berkas yang diperlukan, seperti fotocopy Kartu Keluarga.
Menurut Iqbal kelas baru yang diajukan setiap peserta baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
"Berlaku di bulan depannya. kalau bulan eksisting ini kan sudah harus bayar, karena paling lambat tiap bulan tanggal 10," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.