Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pengendara, Pemilik Rumah Makan Dominasi Pelanggaran Selama PSBB Depok

Kompas.com - 14/05/2020, 16:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Selama dua periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Satpol PP menemukan total 3.659 pelanggaran.

Bukan kerumunan, bukan warga yang tak menggunakan masker, namun tempat-tempat usaha "bandel" justru mendominasi jumlah pelanggaran pada PSBB tahap I dan II.

Porsi pelanggaran PSBB oleh tempat usaha di Depok mencapai kisaran 50 persen dari seluruh pelanggaran yang ditemukan jajaran Satpol PP, berdasarkan data rekapitulasi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Warga Dilarang Malam Takbiran Keliling Saat PSBB

Dari total 3.659 pelanggaran yang ditindak Satpol PP, 1.837 di antaranya merupakan tempat usaha dengan berbagai sektor.

Mayoritas merupakan restoran atau rumah makan yang melayani makan di tempat, disusul perkantoran, dan pedagang kaki lima.

"Itu merupakan tempat-tempat usaha yang memang di luar dari tempat usaha yang dikecualikan (boleh beroperasi selama PSBB)," jelas Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Pada PSBB tahap I, Satpol PP Kota Depok hanya menindak 853 pelanggaran, 445 di amtaranya tempat usaha.

Sebanyak 286 rumah makan ditegur agar tidak melayani makan di tempat, sementara ada 160 tempat usaha yang ditutup sementara.

Pada PSBB tahap II, jumlah penindakan semakin masif karena pelaksanaan PSBB dianggap sudah bukan fase sosialisasi lagi, dengan jumlah 2.816 penindakan.

Sebanyak 1.392 di antaranya adalah tempat usaha, termasuk perkantoran dan pedagang kaki lima (PKL).

"Ada 217 rumah makan (diperingatkan agar) tidak melayani makan di tempat, 1.009 tempat usaha ditutup sementara. Sisanya ada 18 perkantoran dan 148 PKL," ungkap Lienda.

Di bawah pelanggaran oleh kalangan usaha, pelanggaran PSBB paling banyak yang ditemui Satpol PP Kota Depok adalah warga yang tak menggunakan masker (1.078 kasus selama PSBB 1 dan 2), kerumunan warga (494 kasus), dan tempat ibadah yang masih mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah (250 kasus).

Di jalan raya, penindakan pelanggaran PSBB dilakukan oleh polisi.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok mencatat, polisi menindak total 3.479 pengendara yang melanggar ketentuan berkendara selama PSBB tahap I dan II.

Sebagai informasi, PSBB Depok kembali diperpanjang memasuki periode ketiga sejak Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020).

Pada perpanjangan PSBB kali ini, baik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan aturan mengenai sanksi administratif, termasuk di dalamnya teguran tertulis, sanksi sosial, denda, penyegelan, hingga pencabutan izin bagi pelanggar PSBB di wilayah Depok, juga Bogor Raya dan Bekasi Raya.

Baca juga: Rusak Tanda Peringatan karena Buka saat PSBB, Pemilik Toko Sepeda di Depok Dipolisikan

Data terbaru per Rabu (13/5/2020), Depok telah mencatat total 365 pasien positif Covid-19, 66 di antaranya dinyatakan sembuh dan 21 lainnya meninggal dunia.

Angka kematian tersebut belum menghitung jumlah kematian suspect/pasien dalam pengawasan (PDP) yang sudah mencapai 65 korban sejak medio Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com