Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral, Warga dengan Gaji Rp 20 Juta Minta Bantuan, Bisakah Dapat Bansos?

Kompas.com - 14/05/2020, 17:21 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah unggahan viral di media sosial tentang seorang warga yang mengaku mempunyai gaji puluhan juta rupiah, tetapi kini hidup cukup sulit di tengah pandemi Covid-19.

Di dalam unggahan itu, disebutkan bahwa dia memiliki gaji Rp 20 juta per bulan, tetapi selama pandemi Covid-19 ini gajinya menjadi Rp 10 juta per bulan.

Dengan uang sejumlah itu, dia harus mencicil berbagai kebutuhan, seperti membayar kredit rumah dan mobil, sehingga uangnya pun hanya tersisa Rp 500.000. Dia pun berharap mendapatkan bantuan pemerintah karena tak lagi mampu mencukupi kehidupan hariannya.

Baca juga: Datangi Kelurahan, Puluhan Warga Warakas Tuntut Bansos dari Kemensos

Unggahan di atas bisa menjadi cerminan warga Ibu Kota saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dari yang sebelumnya berkecukupan, tetapi seketika pendapatannya langsung merosot.

Meski demikian, dengan gambaran gaji seperti itu, layakkah dia mendapatkan bansos?

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah pernah menjelaskan, ada beberapa kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI Jakarta selama PSBB.

Salah satunya adalah warga pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, seperti pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Baca juga: Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Mulai Distribusikan Bansos Tahap 2 bagi 2,1 Juta KK

"Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, yaitu KJP Plus, KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta," ujar Irmansyah dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).

Kriteria lainnya adalah warga yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan, dan tidak bisa berjualan kembali.

Bansos juga diberikan kepada mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa menerima gaji dan pendapatan berkurang drastis akibat Covid-19.

Baca juga: Cara Mengetahui Terdaftar atau Tidak sebagai Penerima Bansos, Bisa Lewat Situs Ini

Menurut Irmansyah, Pemprov DKI telah mendata warga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

"Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial DKI Jakarta melalui nomor telepon 021-426 5115 atau melalui pengurus RW setempat," kata dia.

Berdasarkan kualifikasi di atas, warga tersebut tidak tergolong sebagai penerima bansos.

Hal ini lantaran dirinya tidak termasuk pemegang KJS, KJP, ataupun kartu lainnya. Dia juga bukan korban PHK dan penghasilannya tidak di bawah Rp 5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com