JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan rapid test (tes cepat) virus corona (Covid-19) terhadap 96.748 warga di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani menyebutkan, sebanyak 3.703 orang dinyatakan terindikasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan.
Persentase positif bagi yang mengikuti rapid test adalah empat persen.
"Total sebanyak 96.748 orang telah menjalani rapid test," ujar Fify di Balai Kota yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: UPDATE 14 Mei: Bertambah 180 Kasus, Total Pasien Positif Covid-19 di Jakarta 5.617 Orang
Sementara itu, 93.045 orang lainnya dinyatakan negatif setelah mengikuti rapid test tersebut.
Rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.
Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di dalam tubuh.
Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan test swab dengan metode PCR.
Hasil tes dari rapid test adalah reaktif (ada reaksi terhadap keberadaan antibodi) atau non-reaktif (tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi).
Baca juga: Dibanderol Rp 70.000, Surat Keterangan Bebas Covid-19 Sempat Dijual di Tokopedia
Jika Anda sempat membaca hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.