JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudinakertrans) dan Energi Kota Jakarta Utara membuka posko pengaduan tunjangan hari raya ( THR) mulai hari ini, Kamis (14/5/2020).
Posko itu didirikan di Kantor Sudinakertrans dan Energi Jalan Plumpang Semper, Koja Jakarta Utara.
Posko Pengaduan THR ini buka setiap hari kerja Senin - Jumat dari pukul 07.00 WIB - pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020
Jika tak mau datang ke lokasi bisa menghubungi nomor telpon (021) 43921850, 081381130233, 08129097927, 082113483765 dan 081905285485.
Kepala Sudinakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Gatot S Widagdo mengatakan, posko didirikan untuk memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2020 ini.
"Bukan hanya memantau pemberian THR, tapi juga untuk menerima pengaduan, memberikan pelayanan konsultasi sampai dengan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Pemerkosa Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah 2 Paman dan Kekasih
Posko ini adalah fasilitas yang diberikan pemerintah agar hak pekerja atau buruh tetap dibayarkan selama pandemi Covid-19.
Menurut Gatot, posko ini dapat jadi solusi jika ada salah paham antara buruh dengan pengusaha terkait THR.
"Karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh," ucap Gatot.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan