JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung sejak 1 Juli 2020, pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.
Sedangkan untuk peserta kelas III, pemerintah baru akan mengenakan tarif baru mulai tahun 2021 mendatang.
Kebijakan ini lantas menuai beragam respons dari masyarakat, mengingat saat ini pandemi Covid-19 telah menempatkan warga dalam keadaan yang sulit.
Ani misalnya, seorang pegawai swasta ini mengaku keberatan atas naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Naikkan Iuran BPJS, Jokowi Dinilai Tak Pro Rakyat Kecil
"Saya merasa keberatan. BPJS tujuannya buat meringankan rakyat. Kalau dari segi teori bagus, tapi realitanya masih kurang," kata Ani kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Kepada Kompas.com, Ani juga menyayangkan pelayanan yang diberikan kepada pengguna BPJS Kesehatan.
Ia menilai bahwa pemerintah belum secara penuh memantau sistem layanan BPJS yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat.
"Jujur saja, almarhumah bude saya yang punya BPJS kelas II pun setiap bulan bayar. Ketika menggunakan BPJS itu agak dipersulit," tuturnya.
"Mungkin dari segi tenaga kerjanya yang melayani pasien BPJS, penghasilannya kurang sesuai," tambah Ani.
Berbeda dengan Ani, Yulia yang juga seorang pegawai swasta mengaku tidak merasa keberatan atas naiknya iuran BPJS kesehatan saat ini.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Istana Persilakan Masyarakat yang Keberatan Turun Kelas
Yulia mengaku sudah lama ikut membayar iuran BPJS kesehatan untuk kedua orang tuanya yang merupakan peserta BPJS kelas II.
"Kalau dari kenaikan yang sekarang masih oke sih ya, soalnya beberapa kali ibu dan bapak saya (berobat) ke puskesmas benar-benar tidak bayar sama sekali sih pakai BPJS," ungkap Yulia.
Menurut dia, BPJS dapat menjadi bantuan pertolongan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan, terlebih saat kondisi pandemi Covid-19.
"Ya hitung-hitung bisa dapat manfaat dan kalo tidak terpakai ya bisa buat beramal," tuturnya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.