Sebuah kendaraan diminta putar balik ke daerah asalnya saat melintasi titik check point di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek.(HANDOUT)
Persyaratan urus izin keluar-masuk
1. Domisili Jakarta
Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
Surat pernyataan sehat.
Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).
Pas foto berwarna.
Pindaian KTP
2. Domisili non-Jabodetabek
Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
Surat pernyataan sehat.
Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).
Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
Pas foto berwarna
Pindaian KTP
Cara mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta
1. Secara daring (online)
Buka situs corona.jakarta.go.id atau izin-keluar-masuk-jakarta.
Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
Persiapkan berkas persyaratan.
Isi formulir permohonan.
Cek secara berkala pengajuan perizinan.
Cetak dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
70 Penumpang dari Jakarta Dikarantina Ketika Tiba di Bandara Pattimurahttps://regional.kompas.com/read/2020/05/14/20534061/70-penumpang-dari-jakarta-dikarantina-ketika-tiba-di-bandara-pattimurahttps://asset.kompas.com/crops/kzmvbE78OoHEZE8C8An8qGXaPaE=/0x0:780x390/195x98/data/photo/2015/04/17/2010054pesawat5780x390.jpg