Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Gadungan Diduga Culik 2 Anak di Depok, Pura-pura Tindak Pelanggaran PSBB

Kompas.com - 15/05/2020, 05:03 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Tangis haru pecah

Mobil polisi Polsek Kebayoran Lama lalu masuk ke pelataran Polres Depok.

A lalu turun dan dipeluk oleh Ina. Tangisan Ina tak bisa dibendung. Ia memeluk A seraya bersyukur A selamat dari aksi kejahatan.

Ina terus mendampingi A dan mengajaknya ke kantin Polres Depok. Saat itu, adzan maghrib sudah hampir berkumandang.

Ina menyiapkan hidangan berbuka puasa dengan membeli teh hangat, lontong, dan aneka gorengan.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Blak-blakan Anies soal Data Covid-19 yang Tertutup | Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta

Di dalam mobil, I masih tergeletak tetapi masih bernapas. Di mulutnya, air liur keluar.

Polisi masih berpikir untuk bertindak melihat kondisi I. Polisi berusaha membangunkan I tetapi ia tak merespon.

Di saat wabah pandemi Covid-19, semua pihak biasanya khawatir dengan keadaan pingsan.

Berbagai kejadian selama pandemi Corona seperti pengendara motor yang tergeletak di jalan, biasanya akan tertunda penanganannya lantaran memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Sanksi Pelanggar PSBB di Jakbar: Menyapu, Mengecat Trotoar, hingga Bersihkan WC Umum

Tak berapa lama, I sadar dan keluar dari mobil. Ia lalu duduk di teras gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Depok.

Polisi telah mengelilinginya. Kemudian ia dibawa ke ruangan Reskrim Polres Depok menunggu proses selanjutnya.

Ina masih bersama dengan A. Ia sangat bersyukur A selamat dari kejahatan. A tampak tak bisa banyak bicara sejak Kompas.com temui di Komplek Sespima Polri.

Polisi sempat tawarkan selesai secara kekeluargaan

Akhirnya, Polres Depok menahan pelaku di penjara Polres Depok. Awalnya, polisi sempat menawarkan opsi membuat laporan pengaduan dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Jika membuat laporan, polisi akan menahan pelaku. Sementara, jika diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku dikenakan wajib lapor.

Proses berlanjut dengan pembuatan laporan. A dan N dimintai keterangan oleh polisi didampingi orangtua.

Orangtua A dan N diminta menandatangani surat laporan. Proses hukum akan berlanjut.

Ina khawatir jika pelaku tak ditahan dan hanya wajib lapor, kejahatan bisa terulang.

Bukan pertama kali di Taman Merdeka

Kejadian penipuan seperti yang dialami A dan N pernah juga terjadi di Taman Merdeka. Waktu itu, korbannya adalah tetangganya.

“Di Taman Merdeka juga, anak tetangga dibawa keliling-keliling lalu diturunin di dekat rumahnya. Hilang handphone sama uang Rp 30.000,” ujar Ina.

Proses pelaporan selesai sekitar pukul 20.30 WIB. Ina dan A diperbolehkan untuk pulang ke rumah.

Pada Jumat (15/5) pukul 09.00 WIB, Ina diminta untuk hadir kembali untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di ujung malam, sebuah unggahan hadir di Facebook almarhum ayah A yang telah berganti nama.

Unggahan tersebut tulisan permintaan maaf dari pihak keluarga Ina karena telah membuat panik dengan permintaan tolong penculikan A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com