JAKARTA,KOMPAS.com - Sepak terjang pria berinisial I sebagai polisi gadungan harus berakhir di tangan polisi sungguhan.
Kini dia harus berurusan dengan hukum karena nekat menjadi polisi gadungan untuk menipu dan menculik dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial A (14) dan N (14) untuk merampas telepon genggam dua bocah tersebut.
Modusnya, dia berpura-pura menahan dua anak tersebut dengan tuduhan telah melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok.
Kemudian I membawa korban ke "kantor polisi" untuk menambah kesan meyakinkan bahwa dia adalah aparat penegak hukum.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu 2 Anak SMP, Pura-pura Penindakan Saat PSBB
Padahal, I sejatinya hendak merampas telepon genggam dan menurunkan dua anak tersebut di pinggir jalan dalam perjalanan menuju "kantor polisi".
Berikut beberapa fakta terkait modus kejahatan I si polisi gadungan yang beraksi saat PSBB di Kota Depok, Kamis (14/5/2020) kemarin.
1. Ancam tahan korban karena langgar PSBB
Semua berawal ketika A dan N sedang bermain di Taman Merdeka, Depok, Kamis, pukul 13.00 WIB.
Kala itu, I langsung menghampiri dan menegur dua anak tersebut karena berada di luar rumah saat penerapan aturan PSBB.
I menuduh kedua bocah SMP tersebut telah melanggar aturan PSBB, sehingga harus dibawa ke kantor polisi untuk diamankan. Pria berusia 25 tahun itu lantas membawa kedua anak tersebut dengan menggunakan sepedanya motor.
Baca juga: Kronologi Polisi Gadungan Bermodus Penindakan PSBB di Depok, Tipu dan Bawa Kabur 2 Bocah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.