JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi kelonggaran bagi umat muslim untuk shalat Idul Fitri 1441 H berjamaah seperti biasanya.
Hal tersebut termuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.
Lalu, shalat Ied berjamaah di mana saja dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi di tengah pandemi Covid-19?
Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah
1. Diperbolehkan shalat Idul Fitri di masjid, tanah lapang, dan mushala
Pada fatwa nomor II, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, mushala, dan masjid, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan terkendali saat Idul Fitri nanti.
Kawasan terkendali yang dimaksud kawasan yang angka penularan Covid-19-nya menunjukkan kecenderungan menurun dan adanya kebijakan kelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Lalu, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan berjamaah seperti biasanya jika tinggal di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak ada penularan (kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang).
Baca juga: Shalat Idul Fitri Boleh Berjemaah di Luar Rumah, Ini Syaratnya
2. Shalat Idul Fitri berjamaah di rumah
Jika kawasan tempat tinggalnya belum terkendali atau masih dalam zona merah maupun zona kuning Covid-19, masyarakat diimbau untuk shalat Idul Fitri di rumah.
“Sebab hal itu demi kemaslahatan masyarakat yang luas,” ujar Wakil Ketu MUI Muhyiddin Junaidi, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Pada Fatwa nomor 5 disebutkan, shalat Idul Fitri berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang, yakni satu orang imam dan tiga orang makmum.
Baca juga: PBNU Imbau Umat Islam Lakukan Shalat Idul Fitri di Rumah Masing-masing
Shalat ini pun harus dipimpin oleh ayah atau seorang pria dewasa. Sisanya, anggota keluarga lainnya yang jadi makmum.
Shalat berjamaah diperbolehkan tanpa khotbah jika jumlah jemaah kurang dari empat orang. Begitu pula jika jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka khotbah saat pelaksanaan shalat Ied bisa ditiadakan.
Junaidi mengatakan, khotbah dilakukan secara opsional. Sebab khotbah dalam shalat Idul Fitri bersifat sunnah.
Baca juga: Shalat Idul Fitri di Rumah, Berikut Tata Cara Khotbahnya
Meski demikian, shalat berjamaah Idul Fitri yang dilakukan baik itu di rumah maupun di masjid, MUI mengimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah.