TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengancam akan menutup pasar apabila pedagang dan pembeli tidak mematuhi ketentuan menggunakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
"Kalau para pedagang dan pmbelinya masih enggak mau ikut aturan, lebih baik pasarnya ditutup," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Arief juga melakukan inspeksi ke Pasar Bandeng yang berlokasi di Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci.
Arief memberikan sosialisasi terhadap sanksi pelanggar PSBB yang akan dipaksa melakukan rapid test apabila tidak menggunakan masker atau melanggar ketentuan PSBB lainnya.
Baca juga: Fakta Kasus Covid-19 di Kota Tangerang, Kian Bertambah Setiap Hari
Pelanggar akan menjalani rapid test Covid-19 di kantor kecamatan terdekat dan apabila hasilnya positif akan langsung dikarantina oleh Pemkot Tangerang.
Tidak terkecuali untuk para pedagang yang tidak patuh terhadap ketentuan PSBB yang berlaku di Kota Tangerang.
"Kalau pedagang yang melanggar juga akan dibawa ke kecamatan untuk Rapid Test, sementara dagangannya akan diamankan sementara selama 1x24 jam," kata Arief.
Adapun sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang akan memaksa warganya yang kedapatan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang untuk mengikuti rapid test Covid-19.
Baca juga: 34 dari 104 Kelurahan di Kota Tangerang Masih Bebas Covid-19
Arief Wismansyah mengatakan, masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan langsung dibawa untuk melakukan rapid test.
"Akan langsung diikustsertakan untuk rapid test Covid-19 di kantor kecamatan terdekat," ujar Arief.
Arief mengatakan, apabila diketahui hasilnya positif, tanpa basa-basi pemerintah kota akan langsung membawa warga tersebut untuk diisolasi.
"Akan langsung dibawa untk diisolasi oleh Pemkot Tangerang," kata dia.