Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Peserta Naik, Ini Solusi yang Ditawarkan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 15/05/2020, 08:40 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai Juli 2020.

Kenaikan iuran peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu, iuran peserta mandiri kelas satu akan disesuaikan menjadi Rp 150.000 dari saat Rp 80.000.

Baca juga: INFOGRAFIK: Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2020

Sementara iuran kelas dua yang saat ini sebesar Rp 51.000, akan naik menjadi Rp 100.000.

Adapun untuk iuran peserta kelas tiga baru akan naik pada 2021 mendatang menjadi Rp 35.000.

Kenaikan ini pun menuai berbagai respons dari masyarakat. Sebagian beranggapan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah dianggap membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Berbagai Respons Warga atas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

Kendati demikian, pihak BPJS membuka peluang bagi masyarakat untuk turun kelas kepesertaannya, jika iuran yang ditetapkan saat dinaikkan dianggap terlalu mahal.

Hal ini menjadi salah satu "solusi" yang coba ditawarkan BPJS kepada pesertanya.

Solusi turun kelas

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan berpindah atau turun kelas kepesertaan.

Hal tersebut agar masyarakat bisa menyesuaikan kelas BPJS Kesehatan dengan kemampuannya membayar iuran.

"Kita tidak menghalangi malah kita menyambut dengan adanya itu," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Istana Persilakan Masyarakat yang Keberatan Turun Kelas

Menurut Iqbal, penurunan kelas merupakan hak bagi setiap peserta BPJS Kesehatan.

Sehingga, mereka bisa menyesuaikan kemampuan pembayaran, terutama saat ada kenaikan iuran seperti pada Juli mendatang.

Dengan demikian, pihak BPJS kesehatan tidak bisa menghalangi apa yang menjadi keputusan peserta.

Baca juga: Iuran Bakal Naik, BPJS Kesehatan Persilahkan Peserta Turun Kelas Sesuai Kemampuan

"Karena itu menjadi hak peserta, maka BPJS kesehatan dalam posisi menerima saja yang menjadi keputusan peserta," ujar dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com