Akibatnya, banyak masyarakat yang mengurus BPJS mereka untuk menurun kelas kepesertaan sejak satu bulan sebelumnya.
"Dari Desember 2019, masyarakat itu sudah pada mengurus untuk menyesuaikan dengan kemampuannya membayar iuran,", kata Iqbal.
Adapun penurunan kelas peserta kepesertaan sudah bisa diajukan masyarakat baik secara langsung mendatangi kantor atau secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Iqbal mengatakan, mereka yang ingin turun harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS atau berada di kelas tertentu minimal satu tahun.
"Bisa pakai mobile JKN, atau menghubungi call center 1500400 nanti dipandu di sana. Tapi kan memang ada ketentuan ya, bahwa dia periode kepesertaan dikelas yang sama itu berlaku untuk satu tahun," ujarnya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta yang Keberatan Bisa Ajukan Turun Kelas Secara Online
Peserta BPJS yang belum satu tahun terdaftar atau sempat pindah kelas tidak bisa langsung mengajukan kembali penurunan kelas.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah Masyarakat sembarang berpindah-pindah kelas setiap bulannya dan mempersulit BPJS Kesehatan menyiapkan pembiayaan kesehatan.
"Perubahan kelas itu harus dipikirkan masanya. karena setelah dia merubah itu kan harus menunggu satu tahun," ungkapnya.
Menurut Iqbal kelas baru yang diajukan setiap peserta akan berlaku pada bulan selanjutnya.
"Berlaku di bulan depannya. kalau bulan eksisting ini kan sudah harus bayar, karena paling lambat tiap bulan tanggal 10," ungkapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan