JAKARTA, KOMPAS.com - Penutupan gerai makanan McDonald's Sarinah pada Minggu (10/5/2020) malam, berujung tak sedap.
Seremonial penutupan restoran ayam goreng cepat saji pertama di Indonesia ini berbuntut hingga pengenaan sanksi denda.
Pada Minggu (10/5/2020) malam lalu menjadi saat terakhir bagi McDonald's Sarinah untuk beroperasi.
Pihak manajemen mengadakan sebuah seremoni penutupan restoran yang hampir 30 tahun beroperasi itu.
Warga pun berbondong-bondong menyaksikan seremoni itu. Awalnya, mereka hanya sekadar memesan makanan dengan menerapkan physical distancing.
Baca juga: Sejumlah Orang Bernostalgia di Mcdonalds Sarinah Jelang Tutup Permanen
Namun, jelang penutupan, kedatangan warga ke lokasi kian tak terelakkan hingga akhirnya tercipta keramaian di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq pun khawatir jika nantinya ada klaster Covid-19 yang baru karena warga berkerumun ini.
Baca juga: Acara Penutupan McDonalds Sarinah Langgar PSBB, Satpol PP Tegur Manajemen
"Begitu mereka (McDonald's) tutup pun, mereka sudah pulang kok, sudah kita arahin. Kita sampaikan ke McDonald's juga enggak ada seremonial apa-apa karena yang kita khawatirkan terjadi kluster (baru Covid-19)," kata Guntur saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Lantaran adanya warga yang berkerumun ini membuat Pemerintah Provinsi DKI memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen McDonalds Sarinah.
Berkerumun di atas lima orang memang dilarang dalam aturan PSBB.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: McD Sarinah Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Seremoni Penutupan Gerai Saat PSBB
"Nah, saya ingin menjelaskan bahwa hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD. Itu di McD Sarinah ada kegiatan yang diselenggarakan dari McD Sarinah, sehingga menimbulkan kerumunan. Kan itu sempat viral di media," ucap Arifin.
Denda tersebut sesuai sanksi pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
"Kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020. Didenda dengan Pasal 7 yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sanksi dendanya adalah sebesar yang kita kenakan Rp 10 juta," jelasnya.
Arifin mengungkapkan alasan pemberian sanksi denda kepada gerai makanan cepat saji tertua di Indonesia itu.
Meski kerumunan bermula karena banyaknya warga yang ingin menyaksikan penutupan restoran cepat saji tersebut, menurut Arifin, kesalahan tetap berada pada manajemen McDonald's.
Hal ini lantaran mereka mengumumkan jam, tanggal, hingga hari penutupan sehingga warga berbondong-bondong datang.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Jatuhkan Denda Rp 10 Juta kepada McD Sarinah
"Tapi, karena dia umumkan sebelumnya. Jauh-jauh hari diumumkan. Kan ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. Jadi orang datang," terangnya.
Oleh karena itu, sanksi bukan dikenakan kepada warga yang hadir melainkan kepada pihak McDonald's.
"Ya enggak karena kan yang menyelenggarakan dari sana," kata dia.
Meski demikian, McD secara kooperatif sudah membayarkan sanksi denda tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.