TANGSEL, KOMPAS.com- Petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) mengamankan 11 perempuan pemandu lagu dalam penggerebekan diskotek Matador di Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (14/5/2020) malam.
Diskotek itu digerebek karena masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menecegah penularan Covid-19 diterapkan.
"Dalam razia semalam, ada 11 pemandu lagu yang kami amankan di diskotek itu," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muksin Al Fachry, Jumat.
Baca juga: Tepergok Masih Beroperasi, Diskotek di Serpong Disegel Satpol PP
Setelah identitas para pekerja terebut didata, mereka dibawa ke kantor Satpol PP.
Menurut Muksin, saat ini 11 pemandu lagu tersebut telah dikembalikan ke keluarga masing-masing.
"Sudah dijemput masing-masing keluarganya. sudah pulang,"ucapnya.
Muksin mengatakan, pihaknya belum tahu secara pasti sejak kapan diskotek tersebut buka secara diam-diam di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tangsel.
"Tidak tahu bukannya kapan. Semalam ketahuannya saat penyisiran monitoring PSBB," ucapnya.
PSBB bertujuan untuk memutus rantai penularan virus corona tipe dua yang menyebabkan penyakit infeksi pernapasan Covid-19.
Penggerebekan diskotek itu bermula saat Satpol PP Tangerang Selatan menertibkan kafe agar tidak melayani pengunjung makan di tempat. Letak kafe itu berdekatan dengan diskotek tersebut.
"Ternyata sebelahnya ada karaoke yang buka. Lokasinya depannya ditutup oleh bangku-bangku jadi kaga keliatan dari luar," kata Muksin.
Saat ini, tempat hiburan tersebut sudah disegel dan baru bisa dibuka setelah penerapan PSBB selesai.
PSBB di Tangsel telah diperpanjang dan akan berakhir pada hari Minggu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.