JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, ditolak keberangkatannya karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur pemerintah.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, sejak kembali beroperasi pada Sabtu (9/5/2020) lalu, tiap harinya ada 5-15 orang yang tidak diizinkan menaiki bus.
"Rata-rata per hari yang ditolak berangkat kisaran 5-15 orang," kata Bernad kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan Seksual, Kini Hamil 3,5 Bulan
Bernad menambahkan sebagian dari calon penumpang yang ditolak itu tidak membawa surat keterangan kesehatan.
"Rata-rata tidak ada surat pengantar (RT/RW). Sebagian juga ada yang tidak bawa surat keterangan sehat. Tadinya kan harus bawa surat bebas Covid-19, sekarang tidak perlu cukup bawa surat keterangan sehat saja dari klinik atau rumah sakit," ujar Bernad.
Sementara itu, Komandan Regu Terminal Terpadu Pulo Gebang Bonari mengatakan, hingga saat ini situasi terminal masih terpantau sepi dari penumpang.
Baca juga: BRI Kembalikan Saldo Warga Cengkareng yang Hilang Rp 29 Juta Usai Transaksi di ATM Rusun
Menurut dia, per harinya hanya sekitar tiga bus AKAP yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.
"Kalau dibuat rata-rata satu hari tidak lebih dari tiga bus, itu pun penumpangnya sangat sedikit. Kadang dua orang maksimal tiga penumpang yang diberangkatkan," ujar Bonari.
Terminal Terpadu Pulo Gebang sudah kembali beroperasi melayani pemberangkatan bus AKAP sejak Sabtu lalu.
Namun, ada sejumlah syarat untuk bisa menggunakan layanan bus AKAP.
Baca juga: Batik Air Mengaku Angkut Penumpang Lebih dari 50 Persen Kapasitas Angkut
Pertama, diperbolehkan bagi pegawai pemerintahan yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan PSBB.
Kegiatan yang dikecualikan itu, yakni kegiatan melakukan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Lalu pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Diperbolehkan bagi calon penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Ketiga, pelajar atau mahasiswa yang dari luar negeri yang hendak pulang ke daerah asal untuk alasan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.