Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turun Kelas BPJS Kesehatan Bisa Secara Online, Begini Caranya...

Kompas.com - 15/05/2020, 15:49 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung sejak 1 Juli 2020, Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Artinya, iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran akan meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Baca juga: Berbagai Respons Warga atas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

Berbeda dengan kelas I dan kelas II, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga iuran yang dikenakan peserta tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga peserta kelas III wajib membayar iurasebesar Rp 35.000.

Melihat situasi perekonomian masyarakat yang turun selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan pun mengizinkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan demi menyesuaikan dengan kemampuannya dalam membayar iuran.

Baca juga: Iuran BPJS Naik, Pemkot Bekasi Tawarkan Layanan Kesehatan Masyarakat Gratis

Para peserta mandiri dapat menurunkan status kelas BPJS Kesehatan melalui layanan aplikasi Mobile JKN. Mobile JKN merupakan aplikasi besutan BPJS Kesehatan.

Melalui aplikasi ini, peserta BPJS dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara online.

Sebelum turun kelas, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh peserta, seperti:

Syarat untuk turun kelas BPJS Kesehatan secara online

  1. Peserta BPJS harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran.
  2. Status BPJS peserta harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
  3. Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
  4. Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
  5. Jika sudah memahami syarat dan ketentuan di atas, Anda dapat langsung melakukan proses turun kelas melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Iuran Peserta Naik, Ini Solusi yang Ditawarkan BPJS Kesehatan

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Pertama-tama, Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN pada Google Play Store ataupun AppStore.
  2. Bagi pengguna baru, Anda dapat terlebih dulu mendaftarkan akun pada aplikasi JKN. Caranya, Anda dapat memilih menu "Daftar", lalu pilih opsi "Aktivasi Akun".
  3. Kemudian, Anda dapat mengisi berbagai kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail. Lanjutkan dengan memilih tombol Register.
  4. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi pada ponsel Anda. Segera cek e-mail Anda untuk mengetahui lima digit kode tersebut.
  5. Setelah akun berhasil didaftarkan, Anda dapat langsung melakukan proses log-in pada akun.
  6. Pada laman beranda aplikasi JKN, Anda dapat memilih opsi "Ubah Data Peserta".
  7. Pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan status kelas BPJS Anda.

Apabila cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, Anda dapat menghubungi call center BPJS 1500 400 atau konsultasi secara online melalui aplikasi Facebook dan Telegram di nomor 08118750400.

Selain itu, saat ini kantor BPJS Kesehatan juga masih buka namun hanya melayani pelanggan secara terbatas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Namun perlu diperhatikan, bahwa kantor BPJS Kesehatan hanya melayani kasus-kasus yang mendesak saja.

Protokol kesehatan pun juga masih diterapkan, yakni pengunjung wajib menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan dilakukan pengecekan suhu oleh petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com