Padahal sebelumnya, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Baca juga: BRI Kembalikan Saldo Warga Cengkareng yang Hilang Rp 29 Juta Usai Transaksi di ATM Rusun
Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.
Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm saat bersilaturahim ke sanak famili.
"Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.