JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga yang melakukan mudik lokal akan disuruh putar balik.
Ia menyebutkan, aturan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Kata dia, hanya kegiatan atau pekerja tertentu yang diizinkan untuk beraktivitas.
"Kita putarbalikkan. Sekarang itu sudah terbit Pergub 41 tentang penegakkan sanksi di sana. Jadi akan kita kenakan sanksi sesuai dengan pergub 41," ucap Syafrin saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga Jawa Barat dan seluruh Kadishub Jabodetabek pada 11 Mei 2020 lalu.
Mereka sepakat bakal memperketat pengamanan di batas masuk wilayah masing-masing.
"Kita sepakat bahwa akan lakukan pengetatan karena memang kita pahami bahwa tradisi selama Idul Fitri ini, sangat kuat silaturahimnya. Sementara kita harus sadari bahwa pandemi ini justru mengintip orang yang melakukan kegiatan berkumpul," kata dia.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang adanya mudik lokal pada saat Idul Fitri 2020.
Keputusan Pemprov DKI adalah tetap menaati PSBB. Di mana orang yang diperbolehkan keluar rumah atau melakukan perjalanan hanya yang kegiatannya dikecualikan.
Baca juga: Ini Ketentuan Lengkap Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19
"Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita," tutur Syafrin.
Menurut Syafrin, mudik lokal dilarang karena masih ada beberapa kawasan di Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) yang masih hijau atau bebas Covid-19.
"Contohnya, Kepulauan Seribu. Jika terjadi mudik lokal, bisa jadi apa saudara kita yang ada di pulau. Demikan halnya untuk beberapa kawasan di Jabodetabek, ini yang kami hindari," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.