TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Tangerang menegaskan tidak ada izin mudik lokal untuk wilayah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan Pemkot Tangerang akan menerapkan aturan larangan mudik sesuai dengan acuan yang saat ini berlaku yakni Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 No 4 Tahun 2020.
"Kota Tangerang itu mengacu pada satu, intinya kalau mudik acuannya satu, SE 4 Gugus Tugas Nasional, itu jadi acuan bersama," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran
Dalam aturan Surat Edaran tersebut, kata Wahyudi, tidak dipisahkan antara mudik lokal dan mudik nasional sehingga aturan larangan mudik akan diseragamkan.
"Jadi yang namanya mudik itu tetap dilarang, tidak ada istilahnya mudik lokal, mudik interlokal," tutur Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, cek poin selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang akan tetap difungsikan untuk memberlakukan pelarangan mudik.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran
Meskipun, kata Wahyudi, PSBB di Kota Tangerang masih belum dipastikan apakah diperpanjang atau tidak.
PSBB Kota Tangerang sendiri akan berakhir pada 17 Mei mendatang atau seminggu sebelum lebaran hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah berlangsung.
"Ada dua aturan PM 18 itu mengatur tentang regulasi PSBB, kedua tentang PM 25 terkait dengan larangan mudik. Di dalamnya diatur termasuk daerah yang melaksanakan PSBB daerah dinyatakan episentrum," kata dia.
Aturan tersebut, kata Wahyudi, dipertegas dengan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 yang menyatakan larangan mudik dan hanya memperbolehkan beberapa sektor untuk bisa bepergian.
"Itu sudah diatur diikat kembali oleh SE 4 tahun 2020, jadi yang boleh itu hanya aparatur sipil negara, TNI Polri dan yang dianggap vital seperti orang meninggal dan repatriasi. Selebihnya itu ngak oleh," ujar Wahyudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.