JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Dengan pergub itu, Pemprov DKI melarang warga keluar Jabodetabek.
"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran
Anies berujar, larangan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid ini bisa terkendali," kata Anies.
Pergub ini berlaku untuk semua warga, kecuali beberapa golongan, mulai dari pejabat tinggi negara, petugas penanganan Covid-19, hingga pengemudi angkutan barang.
Untuk warga yang dikecualikan, maka wajib mengurus surat izin keluar Jabodetabek yang diterbitkan resmi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Mulai 13 Juli, Siswa di Jakarta Belajar Kembali di Sekolah