Surat ini bisa diurus secara online dan kemudian dicetak untuk dijadikan pegangan selama perjalanan keluar Jabodetabek.
Aparat yang nantinya mengawasi di lapangan akan memeriksa surat itu dengan memindah barcode dalam formulir itu.
Kebijakan ini juga berlaku bagi setiap warga yang memiliki KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau orang asing yang memiliki izin menetap di kawasan Jabodetabek.
Sejak ditandatangani pada 14 Mei 2020, maka pergub ini langsung berlaku.
Untuk diketahui, provinsi DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.
Per hari ini, jumlah kasus positif di Jakarta berjumlah 5.679 orang.
Dari total pasien, 1.286 orang dinyatakan sembuh, sementara 474 orang meninggal dunia.
Baca juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Kelurahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.