JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kelompok masyarakat yang dikecualikan untuk keluar wilayah Jabodetabek selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus menunjukkan surat izin.
Anies menjelaskan, pengurusan surat izin dilakukan secara online melalui laman corona.jakarta.go.id.
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, harus mengurus surat izin secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran
Saat mengurus surat izin tersebut, masyarakat harus melampirkan surat keterangan kerja yang dikeluarkan perusahaan tempat mereka bekerja dan surat keterangan dari pihak RT/RW.
"Di situ (laman corona.jakarta.go.id) ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," ungkap Anies.
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub, Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Dengan pergub itu, Pemprov DKI melarang warga keluar Jabodetabek.
"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies.
Tercatat 11 kelompok masyarakat yang diizinkan keluar wilayah Jakarta di antaranya anggota Polri, TNI, petugas pemadam kebakaran, dan petugas jalan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.