BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membubarkan kerumunan warga yang sedang berbelanja di toko pakaian Ria Busana, Jalan Dewi Sartika, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/5/2020).
Selain itu, petugas Satpol PP juga memberikan surat teguran kepada toko tersebut karena melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah menuturkan, sebelum dibubarkan, pihak toko sempat berupaya mengelabui petugas dengan menutup pintu depan sehingga nampak tidak ada aktivitas di dalam.
Baca juga: PSBB di Kabupaten Bogor Diperpanjang hingga Lebaran
Namun, kata Agustiansyah, di dalam toko justru ramai warga yang tengah berbelanja pakaian.
"Tadi kami sidak toko baju. Dari luar tokonya kelihatan tutup, tapi ternyata di dalamnya sudah penuh orang berbelanja," kata Agustiansyah.
Dirinya menambahkan, karyawan toko juga menyamar dengan memakai pakaian bebas di depan untuk mengarahkan pengunjung masuk ke dalam melalui pintu basemen.
Petugas pun langsung membubarkan kerumunan pengunjung di dalam toko kemudian memberikan surat peringatan kepada pengelola.
"Banyak akalnya. Tapi sebelum dibubarin, diberesin dulu transaksinya," sebutnya.
Lanjut dia, Satpol PP akan terus melakukan tindakan serupa terhadap seluruh pertokoan atau sektor yang tidak dikecualikan selama PSBB tahap tiga di Kota Bogor
"Jangan sampai PSBB ini sia-sia. Kita juga akan tindak restoran yang masih bandel," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.