JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa tidak ada pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
Menurut dia, selama pemberlakukan PSBB hingga 22 Mei 2020, semua aktivitas masyarakat tetap dibatasai sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB,” ujar Anies dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/5/2020).
Baca juga: Anies: Penduduk Jakarta Dipastikan Tidak Boleh Bepergian, Kecuali...
Saat ini, lanjut Anies, Jakarta berada pada fase yang menentukan bagaiamana perkembangan kasus Covid-19.
Sehingga masyarakat harus lebih bersabar dan mengikuti aturan PSBB demi memutus rantai penularan.
“Sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan, alhamdulillah nanti akan sampaikan di kesempatan lain perkembangannya positif, tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi,” ungkapnya.
Baca juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Kelurahan
Untuk itu, Anies berharap agar masyarakat untuk tetap membatasi kegiatan dan menggatinya dengan beraktivias dari rumah.
Termasuk saat hari libur Lebaran untuk mengurangi potensi terjadinya penularan Covid-19.
“Karena itu saya minta kepada seluruh masyrakat untuk tetap berada di rumah tidak bepergian aplagi menjelang masa-masa yang hari liburnya,” kata Anies.
Diketahui, PSBB di wilayah ibu kota berlaku sejak 10 April hingga 22 Mei 2020, dan bisa diperpanjang jika masih ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.